KUPANG, VICTORY NEWS-Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka dihadirkan Termohon (Polda NTT) untuk menjelaskan teori hukum terkait sidang Praperadilan penetapan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael yang digelar di PN Kupang, Rabu (18/5/2022).
Di penghujung sidang tersebut, Mikael Feka menyimpulkan bahwa di belakang Penyidik Polda NTT ada hak asasi korban yang ingin dieperjuangkan.
Baca Juga: SEA Games 2021: Dikalahkan Thailand, Tim Bulu Tangkis Putri Sumbang Medali Perak Beregu
Mikael Feka menjelaskan demikian karena dilihat dari KUHP hak dari korban sangatlah minim. Di situlah terjadi ketidakseimbangan antara hak korban dan hak pelaku.
Hak tersangka katanya mulai diatur dari pasal 50 sampai pasal 72 kurang lebih sebanyak 14 hak tersangka. Sedangkan hak korban hanya kurang lebih 3 atau 4.
"Oleh karena itu yang mulia, termohon dan juga pemohon serta pengunjung sidang yang saya muliakan. Di sini saya mau mengatakan bahwa filosofi KUHP adalah perlindungan terlampau memberikan over protectif terhadap pelaku," katanya.
Baca Juga: PSI NTT Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
"Dalam perkara praperadilan saya melihat aspek filosofis dalam Perma nomor 4 tahun 2016, kenapa Perma ini diterbitkan oleh Mahkamah Agung, karena khusus penetapan tersangka untuk melihat balance antara HAM nya pelaku dan HAM korban," tambahnya.
Dalam perkara tersebut masyarakat tidak boleh hanya melihat tentang HAM nya pelaku tetapi juga terkait Penyidik Polda NTT sebagai Termohon.
"Di belakang mereka ada HAM dari korban yang ingin diperjuangkan," tutur Mikael Feka.
Baca Juga: Oknum Warga Naibonat Kesal Didenda Rp11 Juta Untuk Sambung Kembali Meteran Listrik
Ia kembali menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan tidak boleh hanya melihat penyidik dan pelaku. Tetapi di belakang perjuangan penyidik itu ada hak asasi manusia dari korban yang harus ditegakkan.***
Artikel Terkait
Sidang Pembuktian Praperadilan, Pemohon Ira Ua akan Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana
Sidang Praperadilan Tersangka Ira Ua, Polda NTT : Dalil Pemohon Mengada-ada
Dr Simplexius, Ahli Pidana Sidang Praperadilan Ira Ua : Hal Yang Pertama Itu Kebenaran Yuridis
Sidang Praperadilan Ira Ua kembali Digelar di PN Kupang
Nasib Ira Ua Dalam Sidang Praperadilan di PN Kupang Ditentukan Besok
Polda NTT Hadirkan Mikael Feka sebagai Ahli Sidang Praperadalian Ira Ua
Sidang Praperadilan Ira Ua, Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat
Esensi Praperadilan Ira Ua, Ahli Pidana Polda NTT : Jangan Sampai ada Pelanggaran HAM