KUPANG, VICTORYNEWS - Polda NTT kembali membuka perkara antara BPR Crista Jaya dan Notaris Albert Wilson Riwu Kore yang sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Pemghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polda NTT.
Kuasa hukum BPR Crista Jaya, Samuel David Adoe, yang dikonfirmasi victorynews.id, Rabu (18/5/2022), menjelaskan Polda NTT, akan segera membuka kembali kasus hilangnya 9 sertifikat hak milik (SHM) BPR Crista Jaya dengan terlapor Notaris Albert Riwu Kore.
"Informasi dibuka kembali perkara antara BPR Crista Jaya dan Notaris Albert Riwu Kore, kami dapatkan dari Kabag Wasidik Polda NTT," ujar Adi Adoe.
Ia menambahkan, untuk perkara itu akan dibukan kembali oleh para penyidik baru Polda NTT, dimana perkara itu akan masuk pada tingkatan penyidikan. "Dimana perkara ini telah dibuka kembali dan dilanjutkan ke tingkat Penyidikan bukan penyelidikan," katanya.
Menurutnya, saat ini penyidik yang baru telah siap untuk membuka kembali perkara itu sesuai hasil putusan hakim sidang praperadilan beberapa waktu lalu. Dalam sidang itu, hakim mengabulkan permohonan pemohon.
"Menurut informasi bahwa penyidik yang baru telah siap untuk tindaklanjuti hasil keputusan Praperadilan. Kita dapat informasi lewat rapat yang dilangsungkan di Polda NTT dan langsung dipimpin Wakapolda NTT," terangnya.
Adi Adoe menerangkan, untuk perkara antara BPR Crista Jaya dan Albert Riwu kore,dipastikan pekan depan akan dimulainya kembali kasus tersebut dengan dibuka kembali berkas perkara itu.
Baca Juga: Kasus BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Nilai SP3 Kasus Albert Riwu Kore Tidak Prosedural
"Paling lambat minggu depan sudah dimulai kembali penyidikan dengan tahapan pertama Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT," terangnya.