KUPANG, VICTORY NEWS-Majelis Hakim Tunggal PN Kelas IA Kupang, Derman P Nababan menolak Praperadilan yang diajukan Pemohon Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (19/5/2022).
Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan, penetapan Tersangka kepada Pemohon Ira Ua oleh penyidik Polda NTT pada tanggal 26 April 2022 adalah sah secara hukum.
Baca Juga: KASAD Ingin Kehadiran TNI Beri Manfaat Akselerasi Pembangunan EKonomi di NTT
Sedangkan dalil dari pemohon (Ira Ua) dinilai tidak relevan secara hukum.
"Pemohon (Ira Ua) di pihak yang kalah, menolak semua eksepsi seluruhnya," tutur Hakim tunggal Derman P Nababan
Pantauan victorynews.id, putusan majelis hakim tersebut disambut sorak sorai massa yang memadati ruang tunggu PN Kupang.
Baca Juga: Berencana Kirim Ternak Ke Luar NTT, Ini Syaratnya!
Mereka berteriak kegirangan setelah mendengar putusan Majelis Hakim melalui pengeras suara yang dipasang langsung di ruang tunggu pengadilan tersebut.***
Artikel Terkait
Nasib Ira Ua Dalam Sidang Praperadilan di PN Kupang Ditentukan Besok
Polda NTT Hadirkan Mikael Feka sebagai Ahli Sidang Praperadalian Ira Ua
Sidang Praperadilan Ira Ua, Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat
Esensi Praperadilan Ira Ua, Ahli Pidana Polda NTT : Jangan Sampai ada Pelanggaran HAM
Di Penghujung Sidang Praperadilan Ira Ua, PH Pemohon dan Ahli Pidana Polda NTT Berdebat
Amankan Sidang Putusan Praperadilan Ira Ua, Polresta Kupang Turunkan Satu SSK Pasukan