KUPANG, VICTORY NEWS-Tangisan Keluarga Astri dan Lael pecah saat Majelis Hakim Tunggal, Derman P Nababan menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan Ira Ua, dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Kupang, Kamis (19/5/2022).
Dalam sidang pembacaan putusan majelis Hakim PN Kupang terhadap Praperadilan Penetapan Tersangka Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, Hakim tunggal Derman P Nababan dengan lantang menolak permohonan yang disampaikan pemohon (Ira Ua).
Baca Juga: Festival Dugong, Kemenparekraf: Langkah Pemerintah Pulihkan Ekonomi Lewat Sektor Pariwisata
"Monolak permohonan pemohon (Ira Ua alias Ira), untuk seluruhnya," tegas Derman P Nababan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra itu.
Selain itu, pemohon juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungka Nihil," kata hakim Nababan.
Majelis hakim juga menegaskan putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.
Baca Juga: Polres Nagekeo Bantah Tudingan Intimidasi Kepada FPPWL
Disaksikan victorynews.id usai majelis hakim tunggal membacakan putusannya tangisan keluarga pecah di dalam ruang sidang. Bahkan tangisan ayah dan sanak keluarga Astri dan Lael tak terbendung hingga ke luar ruang sidang.
Sebagai informasi, Ira Ua merupakan tersangka pembunuhan Astri dan Lael yang ditetapkan Polda NTT. Ira Ua merupakan tersangka kedua setelah suaminya Randi Badjideh ditahan aparat penegak hukum.***
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Ira Ua kembali Digelar di PN Kupang
Nasib Ira Ua Dalam Sidang Praperadilan di PN Kupang Ditentukan Besok
Polda NTT Hadirkan Mikael Feka sebagai Ahli Sidang Praperadalian Ira Ua
Sidang Praperadilan Ira Ua, Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat
Esensi Praperadilan Ira Ua, Ahli Pidana Polda NTT : Jangan Sampai ada Pelanggaran HAM
Di Penghujung Sidang Praperadilan Ira Ua, PH Pemohon dan Ahli Pidana Polda NTT Berdebat
Amankan Sidang Putusan Praperadilan Ira Ua, Polresta Kupang Turunkan Satu SSK Pasukan
Kasus Astri dan Lael: Majelis Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Ira Ua