KUPANG, VICTORY NEWS- Majelis hakim Tunggal Derman P Nababan, menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan pemohon (Ira Ua) dalam sidang praperadilan atas penetapan Ira Ua alias Ira sebagai tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Majelis hakim Derman P Nababan berkesimpulan percakapan antara Ira Ua alias Ira dengan suaminya Randi Badjideh alias Randi yang berisi; 'Saya Tidak Akan Tenang Kalau Mereka Masih Ada' dan direspons oleh Randi dengan 'Saya Pi Bunuh Dong Sudah Ko?' merupakan pernyataan yang telah masuk dalam pokok perkara.
Baca Juga: Begu Ibrahim: Jika Penjabat Bupati Lembata Tinggal di Hotel, Jangan Berbulan-bulan
"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kalimat 'Saya Tidak Akan Tenang Kalau Mereka Masih Ada, dan direspon oleh Randi dengan 'Saya Pi Bunuh Dong Sudah Ko' sudah masuk dalam pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim Nababan dalam persidangan, dengan agenda pembacaan putusan hakim, yang digelar di PN Kupang, Kamis (19/5/2022).
Selain itu menurut hakim tunggal, pemohon Ira Ua, juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan Nihil," kata hakim.
Baca Juga: Tiga Hari Karam di Flores Timur NTT, KM Sirimau Berhasil Dievakuasi
Hakim tunggal menegaskan, putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.
Sebagai informasi, Ira Ua dan Randi Badjideh merupakan tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak, Astri dan Lael, yang mayatnya ditemukan di Oeleta Penkase, Kota Kupang, NTT beberapa waktu lalu.
Randi Badjideh kini telah menjadi terdakwa dan ditahan aparat penegak hukum. Sedangkan Ira Ua masih mengajukan praperadilan yang ditolak majelis hakim PN Kupang dalam putusan hari ini, Kamis (19/5/2022). ***
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Ira Ua kembali Digelar di PN Kupang
Nasib Ira Ua Dalam Sidang Praperadilan di PN Kupang Ditentukan Besok
Polda NTT Hadirkan Mikael Feka sebagai Ahli Sidang Praperadalian Ira Ua
Sidang Praperadilan Ira Ua, Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat
Esensi Praperadilan Ira Ua, Ahli Pidana Polda NTT : Jangan Sampai ada Pelanggaran HAM
Di Penghujung Sidang Praperadilan Ira Ua, PH Pemohon dan Ahli Pidana Polda NTT Berdebat
Amankan Sidang Putusan Praperadilan Ira Ua, Polresta Kupang Turunkan Satu SSK Pasukan
Kasus Astri dan Lael: Majelis Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Ira Ua
Tangisan Keluarga Astri dan Lael Pecah Saat Hakim Tolak Praperadilan Ira Ua