KUPANG, VICTORYNEWS- Setelah seluruh permohonan Ira Ua ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Kupang, Kamis (19/5/2022) muncul banyak pertanyaan soal penahanan Ira Ua.
Menanggapi hal ini, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang mengatakan usai putusan penolakan seluruh permohonan Ira Ua, penyidik Polda NTT akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Tangisan Keluarga Astri dan Lael Pecah Saat Hakim Tolak Praperadilan Ira Ua
"Artinya, dengan adanya putusan praperadilan ini proses dari penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan kami akan ambil langkah hukum berikut," ujar Halasan Roland Situmeang kepada victorynews.id.

Ia mengatakan penahanan Ira Ua merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga: Kasus Astri dan Lael: Majelis Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Ira Ua
"Untuk menahan seseorang itu kewenanggan dari penyidik ya," jawabnya.
Ia mengaku bersyukur dengan adanya putusan itu, karena pendapat hakim dan penyidik Polda NTT selaras.***
Artikel Terkait
Esensi Praperadilan Ira Ua, Ahli Pidana Polda NTT : Jangan Sampai ada Pelanggaran HAM
Di Penghujung Sidang Praperadilan Ira Ua, PH Pemohon dan Ahli Pidana Polda NTT Berdebat
Amankan Sidang Putusan Praperadilan Ira Ua, Polresta Kupang Turunkan Satu SSK Pasukan
Kasus Astri dan Lael: Majelis Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Ira Ua
Tangisan Keluarga Astri dan Lael Pecah Saat Hakim Tolak Praperadilan Ira Ua