KUPANG, VICTORY NEWS-Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kupang menggelar sidang Praperadilan penetapan tersangka Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra PN Kupang, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Festival Dugong, Kemenparekraf: Langkah Pemerintah Pulihkan Ekonomi Lewat Sektor Pariwisata
Majelis hakim PN Kupang dalam putusannya yang dibacakan Hakim Tunggal Derman P Nababan, memutuskan, menolak permohonan Ira Ua secara keseluruhan.
Mendengar putusan tersebut, keluarga Astri dan Lael serta Aliansi kemanusiaan NTT yang sedari pagi menyaksikan sidang tersebut langsung menggelar Doa bersama di halaman depan PN Kupang.
Baca Juga: Berhasil Lepas Landas, Marine Inspector Periksa Kelaikan KM Sirimau
Pantauan victorynews.id, Doa dipimpin Pdt. Emi Sahertian dan diikuti secara kusyuk oleh keluarga Astri dan Lael, yakni Jak Manafe sebagai Kakak Astri, Saul Manafe Ayah Kandung Astri serta Ibunda dari Astri maupun masa aliansi lainnya.
Setelah melantunkan Doa tersebut, Jak Manafe menyatakan, putusan tersebut akan menjadi sejarah yang selama ini diperjuangkan bersama.
Baca Juga: Begu Ibrahim: Jika Penjabat Bupati Lembata Tinggal di Hotel, Jangan Berbulan-bulan
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Institusi Polda NTT dalam hal ini para penyidik yang sudah menetapkan Ira Ua sebagai Tersangka.
"Kami atas nama keluarga Manafe-Mauk dengan seluruh kekuarga besar, mengucapkan banyak terima kasih. Hanya Tuhan yang balas semua kebaikannya," ujar Jak Manafe.***
Artikel Terkait
Polda NTT Hadirkan Mikael Feka sebagai Ahli Sidang Praperadalian Ira Ua
Sidang Praperadilan Ira Ua, Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat
Esensi Praperadilan Ira Ua, Ahli Pidana Polda NTT : Jangan Sampai ada Pelanggaran HAM
Di Penghujung Sidang Praperadilan Ira Ua, PH Pemohon dan Ahli Pidana Polda NTT Berdebat
Amankan Sidang Putusan Praperadilan Ira Ua, Polresta Kupang Turunkan Satu SSK Pasukan
Kasus Astri dan Lael: Majelis Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Ira Ua
Tangisan Keluarga Astri dan Lael Pecah Saat Hakim Tolak Praperadilan Ira Ua