KUPANG, VICTORYNEWS - Kuasa hukum tersangka Ira Ua, Yance Tobias Messah mengatakan, terkait putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Kupang sebagai orang hukum tentu menghormatinya.
Menurut Tobias Messah, dengan putusan ini, sidang selanjutnya mengenai pokok perkara bisa segera dimulai.
"Kalau rencana kedepan ya aturan mainnya, karena dia belum diperiksa sebagai tersangka maka paling-paling polisi layangkan surat panggilan diperiksa dia sebagai tersangka," jelas Yance Messah, Kamis (19/5/2022).
Ia menerangkan walaupun permohonan ditolak, selanjutnya Ira Ua akan diperiksa kembali sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Astri dan Lael, Hakim Nilai Percakapan Randi Badjideh dan Ira Ua Masuk Pokok Perkara
"Paling-paling periksa dia sebagai tersangka karena menurut polisi dia sudah cukup bukti sehingga layak jadi tersangka, ya dia memberikan keterangan lagi. Menurut polisi kan sudah ada dua alat bukti, ya sudah dipanggil ditahan saja, kan begitu. Langsung P-21," ketusnya.
Ia menilai berkaitan dengan percakapan Ira Ua dan suaminya Randi Badjideh yang dinilai hakim hal itu sebagai pokok perkara. Kemudian, akan disampaikan saat sidang pokok perkara.
"Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan itu, baginya sedikit berhubungan dengan eksepsi yang disampaikan pada sidang Randi Badjiddeh. Kalimat itu, lanjut dia, telah diadopsi di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke dalam dakwaan JPU," jelasnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Ira Ua, Keluarga Astri dan Lael Gelar Doa Besama Depan PN Kupang
Yance juga menegaskan dalam sidang sebelumnya dengan agenda eksepsi bahwa kalimat itu merupakan kalimat yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
Artikel Terkait
Penasehat Hukum Randi Badjideh: Dakwaan JPU Palsu dan Dipaksakan
Kasus Astri dan Lael, Hakim Nilai Percakapan Randi Badjideh dan Ira Ua Masuk Pokok Perkara
Teriakan 'Tangkap Ira Ua' Menggema di Pengadilan Negeri Kupang