KUPANG, VICTORYNEWS- Penasihat hukum keluarga Astri dan Lael Adhitya Nasution berharap tersangka Ira Ua bisa segera ditahan demi memperlancar proses hukum selanjutnya.
Hal itu disampaikan Adhitya Nasution setelah majelis hakim menolak praperadilan yang dilayangkan Ira Ua.
Baca Juga: BIAN di NTT Sasar 2 Juta Lebih Anak
"Kami berharap tersangka Ira Ua bisa segera ditahan demi kepastian hukum dan memperlancar proses hukum, karena dengan ditolaknya prapradilan Ira Ua maka seharusnya sudah tidak ada lagi keraguan penyidik terhadap tsk Ira Ua dan juga melihat pasal- pasal yang dilekatkan maka sudah cukup syarat terhadap Tersangka Ira Ua ditahan," katanya kepada victorynews.id Kamis (19/5/2022) malam.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Randi Badjideh, Dakwaan JPU Kejari Kota Kupang Sudah Sesuai BAP Penyidik Polda NTT
Ia mengapresiasi Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak prapradilan yang diajukan tersangka Ira Ua.
"Kami ucapkan juga terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda NTT yang berhasil mengembangkan kasus ini sehingga menemukan fakta baru bukti baru tersangka baru yakni Ira Ua," ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Terbitkan SK Penjabat Bupati Lembata dan Flores Timur
Ia berharap Kejaksaan Tinggi NTT bisa mengungkap fakta -fakta dan bukti yang selama ini belum terekspos publik untuk mendukung dakwaan dan memaksimalkan tuntutan terhadap terdakwa Randi Badjideh.***
Artikel Terkait
Kasus Astri dan Lael, Hakim Nilai Percakapan Randi Badjideh dan Ira Ua Masuk Pokok Perkara
Hakim Tolak Praperadilan Ira Ua, Keluarga Astri dan Lael Gelar Doa Besama Depan PN Kupang
Teriakan 'Tangkap Ira Ua' Menggema di Pengadilan Negeri Kupang
Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka Ira Ua Setelah Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim
Permohonan Ira Ua Ditolak, Hakim PN Kupang : Permohonan Pemohon Tidak Berdasarkan Hukum