KUPANG, VICTORYNEWS- Hakim tunggal sidang praperadilan Ira Ua, Derman Nababan menilai pendapat dua ahli yang sudah dimintai penjelasannya dalam sidang praperadilan Ira Ua di Pengadilan Negeri Kupang yakni ahli Dr. Simplexsius Asa dan Ahli Mikael Feka sesuai KUHAP.
Baca Juga: Syarat Cukup, Penasihat Hukum Keluarga Astri dan Lael: Segera Tahan Ira Ua
Menurutnya, pendapat dua ahli yang menyebutkan terdapat ketidakseimbangan hak-hak korban dengan hak-hak tersangka yang lebih memberikan perlindungan akan hak tersangka relevan.
Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan yang memimpin sidang tersebut Kamis (19/5/2022) mengatakan ahli Mikael Feka menyebut hak tersangka itu mulai dari pasal 50 sampai dengan pasal 72 KUHAP, sedangkan hak korban paling ditempatkan sebagai saksi sedangkan korban yang sudah meninggal hanya izin dari keluarga untuk dilakukan outopsi dan juga untuk melakukan praperadilan terkait dengan SP3 yang kurang lebih 3 atau 4 hak korban.
"Karena itu bahwa nuansa dan filosofi KUHAP terlampau memberikan overprotektif terhadap tersangka, karena itu memang dalam perkara praperadilan ahli melihat aspek filosofi dalam perma nomor 4 tahun 2016, khusus tentang penetapan tersangka hanyalah dinilai dari aspek formilnya saja," ujarnya.
Baca Juga: Benyamin Pandie Resmi Pimpin Inkindo NTT
"Itu untuk memberikan keseimbangan hak asasi manusia pelaku dan hak asasi manusia korban. Masyarakat tidak boleh hanya melihat tentang HAMnya pelaku saja, tetapi juga upaya termohon untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dari korban. Menurut hakim pendapat tersebut beralasan menurut hukum," tambahhnya.***
Artikel Terkait
Kasus Astri dan Lael, Hakim Nilai Percakapan Randi Badjideh dan Ira Ua Masuk Pokok Perkara
Hakim Tolak Praperadilan Ira Ua, Keluarga Astri dan Lael Gelar Doa Besama Depan PN Kupang
Teriakan 'Tangkap Ira Ua' Menggema di Pengadilan Negeri Kupang
Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka Ira Ua Setelah Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim
Permohonan Ira Ua Ditolak, Hakim PN Kupang : Permohonan Pemohon Tidak Berdasarkan Hukum
Syarat Cukup, Penasihat Hukum Keluarga Astri dan Lael: Segera Tahan Ira Ua