KUPANG, VICTORYNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kupang meminta agar Majelis Hakim mengabulkan tanggapan JPU dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kupang Astri dan Lael.
Hal itu tetungkap dalam sidang dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum tersangka Randi Badjideh, Kamis (19/5/2022).
Permintaan itu disampaikan JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dalam sidang yang digelar pada ruang cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Pencanangan BIAN, Heri Ngabut Tantang Dinkes Imunisasi Semua Anak di Manggarai
"Yang mulia hakim, diharapkan dapat menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum, atas nota keberatan atau eksepsi surat dakwaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa," ujar Herry.
Selain itu, penuntut umum juga meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, untuk menolak dan mengesampingkan seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Penuntut umum juga meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat menyatakan dakwaan penuntut umum telah sah menurut hukum.
Baca Juga: Dinilai Tampung Teroris, Finlandia dan Swedia Masih Ditolak Masuk NATO
"Majelis hakim yang terhormat, kami berharap dapat menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum, sah menurut hukum dan dapat dipergunakan sebagai dasar pemeriksaan terhadap terdakwa Randi Suhardy Badjideh alias Randi," urai penuntut umum.
Artikel Terkait
Terdakwa Randi Badjideh Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan JPU
Penasehat Hukum Randi Badjideh: Dakwaan JPU Palsu dan Dipaksakan
Hakim Minta Randi Badjideh Jujur Berikan Keterangan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Kasus Astri dan Lael, Hakim Nilai Percakapan Randi Badjideh dan Ira Ua Masuk Pokok Perkara
Lanjutan Sidang Randi Badjideh, Dakwaan JPU Kejari Kota Kupang Sudah Sesuai BAP Penyidik Polda NTT