KUPANG, VICTORYNEWS - Penanganan sampah yang dimulai dari pemilahan jenis sampah hingga dengan pengumpulannya dari tiap rumah tangga dapat dilakukan di tingkat rukun tetangga atau RT.
Metode penanganan sampah sedari wilayah terkecil ini memungkinkan untuk dilakukan, namun memang membutuhkan dukungan dari masyarakat sendiri dan pemerintah soal fasilitas.
Karolus Ngambut selaku Akademisi Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kupang saat dihubungi pada Jumat (20/5/2022) menerangkan itu.
Baca Juga: 36 Club Sepak Bola di Kabupaten Kupang Berlaga Dalam Piala Bupati Cup I
Penanganan sampah tingkat RT memang perlu akuntabilitas, komitmen masyarakat dan perhatian pemerintah.
Sejauh ini, kata dia, ada beberapa contoh di kota ini misalnya di RT 41 Liliba yang pengelolaan sampahnya dilakukan pada tingkat RT.
"Ini menjadi model yang baik menurut saya yang perlu direplikasi pemerintah dan semua masyarakat," sebutnya.
Baca Juga: Bahaya Mikroplastik, Warga Kota Kupang Diminta Sadar Tekan Penggunaan Sampah Plastik
Sampah dikumpulkan dari rumah tangga oleh petugas yang telah disepakati dibawa ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di lingkungan.
Artikel Terkait
Kesadaran Masyarakat Mbay Nagekeo Minim, Sering Buang Sampah Sembarangan
Covid-19 Reda, Sampah Merebak di Tempat Wisata
Sampah Plastik di Kota Kupang Mengkhawatirkan, DLHK Dorong Perda Penggunaan Plastik
Perda Sampah Kota Kupang, DPRD Tunggu Usulan Pemkot
Bahaya Mikroplastik, Warga Kota Kupang Diminta Sadar Tekan Penggunaan Sampah Plastik