KUPANG,VICTORY NEWS - Sebanyak 38 pedagang yang berjualan di badan jalan Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang akan dipindahkan ke los Pasar.
Pemindahan secara persuasif ini sebagai bentuk tindaklanjut hasil rapat bersama antara Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang, bersama Komisi II DPRD Kota Kupang.
Plt Direktur PD Pasar Kota Kupang, Mei Djagi, mengatakan, penataan pasar Oeba merujuk pada kesepakatan bersama antara PD Pasar, pihak kelurahan, pedagang dan Komisi II DPRD.
Baca Juga: Tiga Kali RDP, Persoalan Lapak Pasar Oeba Kupang Selesai
Pola pendekatannya berbeda yang mana bila kemarin dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), maka kali ini akan dilakukan dengan pendekatan persuasif.
"Kita akan lakukan pendekatan dan sosialisasi kepada semua pedagang yang akan direlokasi ke tempat semula atau yang sudah disiapkan, agar jangan lagi berjualan di bahu jalan atau malah menggunakan akses jalan untuk berjualan," ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (21/05/2022).
Fokus pemindahan ini akan dilakukan kepada para pedagang yang menempati badan jalan baik di dalam pasar maupun di luar lokasi pasar.
Baca Juga: Ada Dugaan Pungutan Liar Dari Petugas di Pasar Oeba
"Karena selama ini kemacetan yang terjadi karena banyak pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan, sementara mereka pedagang ini sudah ada tempat di dalam los pasar. Tetapi mereka memilih berjualan menggunakan bahu jalan, maka kita tertibkan kembali," jelasnya.
Dia mengaku, ada dua los pasar yang kosong dan mereka akan dipindahkan ke los tersebut, yang memang semula merupakan milik pedagang ini.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Nining Basalamah, mengatakan, untuk proses memindahkan pedagang ke dalam los pasar harus secara persuasif dan jangan lagi meminta bantuan Sat Pol PP.
Artikel Terkait
Kasus Astri dan Lael, Hakim Nilai Percakapan Randi Badjideh dan Ira Ua Masuk Pokok Perkara
Teriakan 'Tangkap Ira Ua' Menggema di Pengadilan Negeri Kupang
Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka Ira Ua Setelah Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim
Kasus Kematian Astri dan Lael, Nasib Randi Badjideh Ditentukan Senin Depan