KUPANG, VICTORYNEWS--Pemkot Kupang memastikan akan tetap membayar hutang 48 peti jenazah dari pasien Covid-19.
Pembayaran hutang 48 peti jenazah pasien Covid-19 itu masih menunggu sidang perubahan APBD TA 2021 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Kupang Dapati Pagar Seng di Stadion Merdeka Belum Dibongkar
"Kami tetap bayar, setelah perubahan anggaran ini. Hutang itu, hanya di tahun 2022, sedangkan di 2021 sudah beres karena masih menggunakan BTT," jelas Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodowyk Djungu Lape.
Ia mengaku hutang Pemkot Kupang masih sekitar Rp 60 jutaan.
"Itu jika satu peti mati diasumsikan seharga Rp 1,3 juta," katanya.
Baca Juga: 19 Camat di Kabupaten Flores Timur Bakal Hadiri Pelantikan Penjabat Bupati Besok
Menurutnya, peti jenazah belum dibayar karena terjadi perubahan nomenklatur penganggaran.
Di tahun 2022 ini, pembiayaan peti jenazah itu tidak lagi menggunakkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), hasil refocusing penanganan Covid-19.
Artikel Terkait
Akses Masuk Ruko Merdeka Ditutup, Ini Penjelasan Pemkot Kupang
Sempat Diprotes, Pemkot Kupang segera Eksekusi TPP Tenaga Kesehatan Rp600 Ribu
DPRD Minta Pemkot Kupang Bongkar Seng Pembatas Stadion Merdeka Yang Dipasang Keluarga Koroh
Pemkot Kupang Larang Jualan di Bundaran Tirosa, PKL Mengadu ke DPRD
Sempat Dilarang, Pemkot Kupang Izinkan PKL Kembali Berjualan di Bundaran Tirosa dengan Beberapa Catatan
Pemkot Kupang Siap Bangun 249 Rumah Swadaya di 8 Kelurahan