KUPANG, VICTORYNEWS- Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (24/5/2022) besok tertutup untuk umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Wari Juniati saat memimpin sidang putusan sela terdakwa Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, senin (23/5/2022) mengatakan, alasan tertutup supaya saksi satu dan lainnya tidak saling mengenal.
Dari Juniati mengatakan, sidang tetat terbuka untuk umum, namun khusus keterangan para saksi tidak didengarkan ke luar ruangan sidang.
"Untuk saksi satu dan lainnya tidak boleh saling mengenal, untuk itu sidang tetap terbuka untuk umum tetapi tidak kita share keluar," katanya.
Dia mengatakan, jika didengarkan ke luar sidang, maka bisa didengar oleh saksi lainnya baik dari JPU Kejari Kota Kupang maupun penasihat terdakwa.
"Jadi yang dishare keluar tidak ada, suara yang bisa keluar tidak ada hanya di sini saja," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Syarat Cukup, Penasihat Hukum Keluarga Astri dan Lael: Segera Tahan Ira Ua
Kasus Kematian Astri dan Lael, Nasib Randi Badjideh Ditentukan Senin Depan
Kasus Astri dan Lael, Hakim Tolak Eksepsi Randi Badjideh