KUPANG, VICTORYNEWS - Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota saat ini gencar melakukan Operasi Turangga 2022.
Dalam Operasi Turangga itu, para pengendara yang melanggar aturan Lalu Lintas akan ditilang dan dilakukan sidang di tempat.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota AKP Andri Aryansyah menjelaskan proses sidang di tempat dilakukan setelah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas diberi blangko tilang setelah itu diarahkan untuk mengantre ke loket yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Pengurus Marapu di Sumba Timur Dilatih Advokasi Perencanaan dan Penganggaran Desa
Setelah namanya dipanggil, maka Hakim yang sudah disiapkan langsung memeriksa blangko tilang dan memutuskan berapa pelanggaran dan nominal nilai uang yang akan dibayar.
Pengendara akan diarahkan menuju Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membayar denda yang dilanggar pengendara.
"Ketika semua sudah dibayar maka Jaksa langsung kembalikan kunci motornya," katanya.
Andri mengatakan ketika pengendara yang tidak membawa uang saat itu maka kendaraan akan tetap ditahan sampai denda dibayarkan ke pihak Bank baru kendaraan dikembalikan.
Artikel Terkait
Hindari Pungli Dalam Operasi Patuh Turangga 2022, Polresta Kupang Kota Sidang di Tempat
Operasi Patuh Turangga 2022 Dimulai Hari Ini, Diawali Apel Gelar Pasukan
Kapolresta Kupang Kota Imbau Warga Laporkan Anggotanya Yang Pungli Saat Operasi Turangga
Oknum Warga Yang Melawan Petugas Dengan Senjam Saat Operasi Turangga 2022 Akan Diproses
Utamakan Pendekatan Persuasif Pada Operasi Turangga, Ini yang Dilakukan Ditlantas Polda NTT