KUPANG, VICTORYNEWS- KPK RI menerima 27 laporan dugaan kasus korupsi dari Provinsi NTT.
27 laporan dugaan kasus korupsi dari bumi Flobamorata itu disampaikan secara perorangan maupun kelompok secara langsung, juga melalui aplikasi lapor atau email KPK.
Penjelasan ini disampaikan Plt. Deputi Bidang Pendidikan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana saat diwawancara victorynews.id, Senin, (20/6/2022) usai membuka kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi di hotel Cristal Kupang.
Baca Juga: Randi Badjideh Bukan Pembunuh Lael, Lalu Siapa?
Wawan mengatakan KPK RI sedang melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan kasus dugaan korupsi dari NTT itu.
"Kami sedang melakukan verifikasi kembali atas laporan yang disampaikan secara individu maupun kelompok itu, " katanya.
Menurut Wawan, seluruh laporan yang disampaikan masyarakat kepada KPK pasti ditindaklanjuti. Namu, ia meminta masyarakat yang melaporkan kasus dugaan korupsi di KPK tidak boleh mengumbar di media sosial.
Baca Juga: Operasi Patuh Turangga 2022, Gelar Sidang di Tempat Untuk Cegah Pungli
Jika laporan yang disampaikan masyarakat kepada KPK, kata Wawan, diumbar di media sosial atau media mainstream sangat membantu terduga pelaku korupsi untuk menghilangkan alat bukti.
Artikel Terkait
Selain Bupati Bogor, Ini Para Tersangka yang Ditetapkan KPK Lengkap dengan Nama dan Jabatannya
Hari Ini, KPK Periksa 9 Staf Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
KPK NTT Serahkan Naskah Deklarasi Jokowi 3 Periode Kepada Pemerintah
Diduga Terlibat Penyuapan, KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
Wujudkan NTT Bangkit dan Sejahtera Tanpa Korupsi, Ini yang Diminta KPK