KUPANG VICTORY NEWS-Pemprov NTT memberikan kebijakan keringanan pajak bagi kendaraan plat luar.
"Keringanan untuk menunjang proses pembangunan di NTT terutama penerimaan dari sektor pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Alex Lumba kepada victorynews.id, Senin (20/6/2022).
Alex mengatakan, keringanan pembayaran pajakuntuk kendaraan plat luar jadi kendaraan luar karena selama ini mereka menggunakan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: Plt Sekda NTT Yohana Lissapaly: Korupsi Sangat Meresahkan Masyarakat
"Seharusnya yang menggunakan jatah tersebut merupakan kendaraan plat daerah di NTT tetapi mereka menggunakan jatah itu sehingga berkurang," kata Alex.
Ia mencontohkan, kendaraan besar seperti tronton ini merupakan plat luar sehingga operasionalnya merusak jalan tetapi tidak ada kontribusi.
"Jadi itulah kebijakan yang diberikan Pak Gubernur NTT terkait dengan keringanan kendaraan plat luar tersebut," imbuh Alex.
Baca Juga: Pemprov NTT Segera Bayar Honor Widyaiswara Rp1,8 Miliar
Lebih lanjut, Alex menyampaikan regulasi ini tergantung dari pemerintah pusat tetapi gubernur NTT sudah menyiapkan surat ke Kementerian Dalam Negeri terkait adanya pengaturan lebih lanjut kendaraan plat luar khususnya pada perubahan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Diharapkan dengan adanya regulasi ini para wajib pajak dari plat luar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Sidang Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Ahli Ungkap Ada Niat Untuk Membunuh Astri dan Lael
Percakapan Chat Randi Badjideh dan Ira Ua, Ahli Bahasa : Randi Yakinkan Ira bahwa Ia Telah Membunuh Orang
Sambil Menangis, Randi Badjideh Akui Ada Pertengkaran Dengan Astri Hingga Membunuh Astri