KUPANG, VICTORYNEWS - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) dugaa penganiayaan terhadap oknum wartawan Fabi Latuankepada penyidik Polresta Kupang Kota.
Kepala Kejari Kota Kupang Banua Purba, melalui Kepala Seksi Inteligrn Rindaya Sitompul kepada victorynews.id, Selasa (21/6/2022) mengatakan, setelah diteliti belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik Polresta Kupang Kota.
"Berkas perkara terhadap pemukulan wartawan, setelah diteliti oleh jaksa peneliti menyatakan berkas perkara itu belum lengkap. Untuk P-18 itu dikembalikan pada 10 Juni 2022," ujarnya.
Baca Juga: Ketua JOIN NTT Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Wartawan di Kupang
Ia menambahkan, setelah dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara itu, kemudian diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengakapi kembali.
"Sedangkan untuk P-19 itu diberikan kepada penyidik pada 13 Juni 2022 untuk dilengkapi," tambah Sitompul.
Ia juga menyampaikan, setelah dikembalikannya berkas perkara tersebut, hingga kini pemyidik belum kembalikan berkas perkara tersebut.
Baca Juga: Usai Mengikuti Jumpa Pers, Oknum Wartawan di Kupang Dianiaya Orang tak Dikenal
"Kini berkas perkara itu telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Namun sampai saat ini juga jaksa peneliti masih belum terima berkas perkara terhadap petunjuk yang telah diberikan," terang dia.
Menurut Sitompul, sesuai Undang-undang BAP harus dikembalikan kepada jaksa peneliti 14 hari, setelah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti.
Artikel Terkait
Ketua JOIN NTT Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Wartawan di Kupang
Percakapan Chat Randi Badjideh dan Ira Ua, Ahli Bahasa : Randi Yakinkan Ira bahwa Ia Telah Membunuh Orang
Hakim Nilai Ada Yang Janggal, Keterangan Randi Badjideh Berbeda dengan GPS Mobil Rush