KUPANG, VICTORY NEWS- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan segera melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 mendatang.
Selain persyaratan administrasi, calon peserta didik baru harus mengetahui bagaimana alur pendaftaran PPDB baik secara online maupun offline.
Untuk pendaftaran online para peserta didik harus mengikuti beberapa alur diantaranya ;
1. Calon peserta didik baru mengunjungi situs https://siapppdbkupangkota.id.
2. Calon peserta didik baru memilih menu DAFTAR/Pendaftaran Akun, dan memilih jenjang pendaftaran SD atau SMP.
Baca Juga: PPDB 2022: Dinas P dan K Kota Kupang Sebut Kuotanya Mencapai 12.008 Kursi
3. Calon peserta didik baru memilih asal daerah, dalam Kota Kupang atau luar Kota Kupang;
4. Calon peserta didik baru login menggunakan username = NISN dan password = NISN.
5. Calon peserta didik baru melengkapi data diri sesuai dengan data yang tertera di Kartu Keluarga.
6. Calon peserta didik baru memilih salah satu jalur pendaftaran dari 4 (empat) jalur PPDB yang tersedia, yaitu: Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau prestasi kemudian mengupload berkas-berkas dan memilih sekolah tujuan.7. Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftara.
8. Calon peserta didik baru mengecek pengumuman kelulusan.
9. Calon peserta didik baru mendaftar ulang dengan menunjukkan berkas-berkas asli secara offline pada sekolah tempat peserta didik baru dinyatakan lulus.
Baca Juga: 52 SD dan SMP di Kota Kupang Yang Laksanakan PPDB Online, Simak Daftarnya
Sedangkan bagi peserta didik yang ingin mendaftar secara offline, simak alur pendaftarannya sebagai berikut:
1. Mengecek pengumuman waktu dan persyaratan pendaftaran oleh panitia PPDB tingkat sekolah.
2. Calon peserta didik baru datang ke sekolah penyelenggara PPDB terdekat untuk melakukan pendaftaran dengan tetap mengindahkan prosedur yang ditetapkan oleh panitia yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan pada tempat yang telah disiapkan oleh panitia, menjaga jarak antar individu dan menghindari jumlah massa yang banyak.
3. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia untuk diverifikasi
4. Calon peserta didik baru menerima tanda bukti pendaftaran.
Baca Juga: MTQ ke -29 di Kupang Harus Perkokoh komitmen Membangun NTT
5. Setiap calon peserta didik baru/orang tua/wali hanya mendaftar pada satu sekolah sesuai zonanya
6. Calon peserta didik baru melihat pengumuman hasil verifikasi persyaratan.
7. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus dapat melakukan pendaftaran ulang pada sekolah pilihan dengan menunjukkan bukti pendaftaran. ***
Artikel Terkait
PPDB SMA Negeri 2 Kupang, 258 Calon Siswa Lolos Verifikasi Hari Pertama
52 SD dan SMP di Kota Kupang Yang Laksanakan PPDB Online, Simak Daftarnya
PPDB 2022: Dinas P dan K Kota Kupang Sebut Kuotanya Mencapai 12.008 Kursi