KUPANG, VICTORYNEWS - Penasihat hukum tersangka Ira Ua, Yance Tobias Messah, menyampaikan pihaknya siap kapan saja bila berira acara pemeriksaan (BAap) dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Menurut Yance, berkaitan tenggang waktu BAP Ira Ua yang dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi merupakan ranahnya pihak Kejati NTT dan Polda NTT.
"Jadi mau lengkap tidak lengkap dalam proses ini kami hanya sifatnya pasif bukan aktif, yang mencari dan mengumpulkan bukti itukan penyidik dalam hal ini kan setelah berkas perkara selesai dilimpahkan ke pengadilan," ujar Yance kepada victorynews.id, Rabu (22/6/2022).
Ia menambahkan, sebagai penasihat hukum tersangka Ira Ua pihaknya hanya mengikuti prosesnya akan seperti apa.
"Masalah tenggang waktu sudah diberikan dari kejaksaan kepada penyidik. Untuk tenggang waktu Ira Ua itu, prinsipnya kita pengacara dari Ira Ua ikuti saja prosesnya seperti apa untuk batas waktu itu ranahnya penyidik dan kejaksaan," terang dia.
Ia menilai dalam proses hukum yang terjadi pengembalian berkas perkara itu kerab terjadi, sehingga berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa peneliti menjadi domain penyidik untuk melengkapinya.
Baca Juga: Sidang Kasus Astri dan Lael: Ahli IT Sebut Ada Chat Randi Badjideh ke Ira Ua Tentang Bunuh Orang
"Terjadi P-18 dan P-19 itu hal biasa terjadi, menurut aturan bahwa belum lengkap dalam proses penyelidikan itu maka berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi penyidik," terang dia.
Menurut Yance, selaku penasihat hukum tersangka Ira Ua. Pihaknya menunggu saja kapan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Saya selaku penasihat hukum dari Ira Ua, hanya menegaskan bahwa siap kapan saja berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Ahli IT Sebut HP Ira Ua di Luar Jangkauan GPS Mobil Rush
Ia menilai, berkaitan dengan berkas perkara Ira Ua, Randi Badjideh selaku saksi mahkota bila tidak ingin memberikan keterangan sebagai saksi itu merupakan haknya.
"Setau saya untuk Randi Badjideh diperiksa sebagai saksi mahkota, untuk istrinya Ira Ua belum ada. Sebagai penasihat hukum kita menunggu saja kapan dilimahkan berkas perkaranya," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Batas Waktu Penyidik Polda NTT Lengkapi Berkas Ira Ua 14 Hari
Percakapan Chat Randi Badjideh dan Ira Ua, Ahli Bahasa : Randi Yakinkan Ira bahwa Ia Telah Membunuh Orang
Randi Badjideh Bukan Pembunuh Lael, Lalu Siapa?