KUPANG, VICTORYNEWS - Pengacara terdakwa Randi Badjideh Beny Taopan memastikan tanggal 27 Juni 2022 akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Beny Taopan saat dikonfirmasi victorynews.id pada Kamis (23/6/2022) mengaku akan menghadirkan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Kupang.
Sebelumnya, Rabu (22/6/20222) sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Kupang ditunda karena saksi belum dihadirkan.
Baca Juga: BAP Dikembalikan, Pengacara Ira Ua : Prinsipnya Kami Kapan Saja Dilimpahkan Kami Siap
Beny Taopan mengatakan saksi tersebut akan dihadirkan pada senin Tanggal 27 Juni 2022 nanti.
"Apakah Saksi akan dihadirkan pada tanggal 27 nanti," tanya victorynew.id. "Iya Kaka," jawab Bany Taopan singkat.
Sementara Adithya Nasution dan Partner yang merupakan penasihat hukum keluarga Astri dan Lael kepada victorynews.id Rabu (22/6/2022) kemarin, meminta majelis hakim agar sidang tetap dilanjutkan walaupun saksi yang akan dihadirkan oenasihat hukum Terdakwa tidak hadir pada tanggal 27 Juni 2022.
Baca Juga: Sidang Kasus Astri dan Lael Ditunda, Terdakwa Randi Badjideh Tinggalkan Pengadilan Negri Kupang
"Tanggal 27 nanti kesempatan terakhir. Saya berharap minggu depan dari pihak terdakwa tidak mengambil kesempatan untuk menghadirkan saksi, saya minta sidang tetap dilanjutkan," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Percakapan Chat Randi Badjideh dan Ira Ua, Ahli Bahasa : Randi Yakinkan Ira bahwa Ia Telah Membunuh Orang
Saul Manafe, Ayah Astri Manafe Mengamuk di Pengadilan Negeri Kupang, Mengapa?
BAP Dikembalikan, Pengacara Ira Ua : Prinsipnya Kami Kapan Saja Dilimpahkan Kami Siap