KUPANG, VICTORYNEWS-Sudah 14 hari namun penyidik Polda NTT belum melengkapi berkas perkara Ira Ua, tersangka pembunuhan Astri dan Lael.
"Sementara berkas perkara Ira Ua masih belum lengkap. Ya diupayakan bisa secepatnya," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, saat dikonfirmasi victorynews.id, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Cuaca Buruk, Nelayan di Kota Kupang Ramai-Ramai jadi Tukang Ojek
AKBP Ariasandy akan segera melimpahkan berkas perkara Ira Ua jika sudah legkap.
"Begitu lengkap akan segera dilimpahkan," katanya.
Sebelumnya, setelah jaksa peneliti memberikan petunjuk (P-19), atas berkas perkara tersangka Ira Ua pada 10 Juni 2022, penyidik Polda NTT memiliki batas waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan Polda NTT diberi kesempatan melengkapi berkas selama 14 hari.
Baca Juga: Resmi! Dokter Mobil Buka Cabang ke 23 di Kota Kupang
"Yang jelas ada kekurangan dalam berkas perkara itu. Waktu yang diberikan ke Polda NTT sesuai UU itu 14 hari setelah diberikan P-19 atau petunjuk dari jaksa dan minggu depan batasannya dikebalikan oleh penyidik kepada jaksa peneliti," jelasnya.***
Artikel Terkait
Sidang Kasus Astri dan Lael: Ahli IT Sebut Ada Chat Randi Badjideh ke Ira Ua Tentang Bunuh Orang
Batas Waktu Penyidik Polda NTT Lengkapi Berkas Ira Ua 14 Hari
Percakapan Chat Randi Badjideh dan Ira Ua, Ahli Bahasa : Randi Yakinkan Ira bahwa Ia Telah Membunuh Orang
BAP Dikembalikan, Pengacara Ira Ua : Prinsipnya Kami Kapan Saja Dilimpahkan Kami Siap