RUU 5 Provinsi Tidak Bahas Soal Provinsi Flores

- Minggu, 26 Juni 2022 | 22:15 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang John Tuban Helan (Dok Pribadi)
Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang John Tuban Helan (Dok Pribadi)

KUPANG, VICTORYNEWS - RUU 5 Provinsi yang dibahas oleh Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu bukan mengenai pemisahan wilayah Flores dari NTT untuk menjadi provinsi tersendiri.

"Itu tidak ada soal Provinsi Flores," tanggap John Tuba Helan selaku Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Minggu (26/6/2022).

Ia menyebut, pembentukan provinsi baru atau pemisahan wilayah dengan otonomi seperti tingkat provinsi ini pembahasannya akan menjadi agenda tersendiri serupa dengan pembahasan provinsi baru di Papua.

Baca Juga: DPR RI Setujui RUU 5 Provinsi, NTT Provinsi Kadaluwarsa?

Sementara yang dibahas pemerintah belum lama ini adalah RUU 5 Provinsi dilanjutkan agenda provinsi baru Papua yang juga mendapati pro kontra, bukannya mengenai Provinsi Flores.

"Tidak ada pemekaran provinsi Flores tetapi yang dibahas adalah provinsi di Papua yang wilayahnya terlalu luas. Sementara Papua yang luas hanya dibagi dalam dua provinsi yang menyelenggarakan pemerintahan sehingga perlu tambahan provinsi baru di Papua," ungkapnya.

John juga menyebut tidak serta-merta terjadi pembahasan di tingkat DPR RI mengenai Provinsi Flores tanpa ada kajian dan usulan serius agar wilayah ini lepas dari NTT.

Baca Juga: Museum Harus Dijadikan Sekolah Kedua

"Pernyataan bahwa Flores harus berdiri sendiri dari NTT, itu bagaimana? Tidak terjadi seperti itu, tidak ada usulan lalu tiba-tiba ada Provinsi Flores berdiri sendiri lepas dari NTT. Itu tidak ada," lanjut dia lagi.

Ia juga menyebut pernah mendapat draft RUU 5 Provinsi sekitar tiga bulan lalu untuk dimintai tanggapannya. Menurutnya tidak ada disinggung soal Provinsi Flores.

Di lain sisi, ia menilai RUU 5 Provinsi ini tidak urgent karena sejumlah alasan di antaranya undang-undang pembentukan provinsi tidak dapat disebut kadaluarsa secara yuridis.

Baca Juga: Sambut Pesparani NTT dan Nasional, Uskup Agung Kupang Kembali Apresiasi Pemprov NTT

"Hal yang tidak urgent tetapi kemudian diangkat DPR RI. Untuk apa buat lagi undang-undang baru untuk menggantikan undang-undang lama karena provinsi ini tetap ada," kata dia

Menurutnya RUU 5 Provinsi ini adalah pekerjaan yang tidak bermanfaat dan menjadi potensi DPR RI menghabiskan anggaran.

"Pekerjaan yang sia-sia menurut saya, membuat undang-undang yang bermanfaat untuk rakyat tapi justru mereka buat undang-undang yang menjadi dasar hukum untuk suatu daerah otonom yang sudah terbentuk lama. Itu kerjaan yang sia-sia, boros anggaran saja," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X