Kasi Penkum Kejati NTT Ingatkan Penyidik Polda NTT Soal Masa Tahanan Ira Ua

- Selasa, 28 Juni 2022 | 18:17 WIB
Tersangka dugaan pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua (victorynews.id/Simon Selly)
Tersangka dugaan pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua (victorynews.id/Simon Selly)

KUPANG, VICTORY NEWS - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim, mengingatkan penyidik Polda NTT soal masa tahanan tersangka dugaan pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, selama waktu itu penyidik Polda NTT harus melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti Kejati NTT, jangan sampai waktu yang diberikan belum lengkap maka, Ira Ua bisa bebas demi hukum

"Ingat saja batas waktu penahanan. Jangan sampai bebas demi hukum. Bila bebas demi hukum maka harus mempertimbangkan hal-hal lain," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim Selasa (28/6/2022).

 Baca Juga: Penyidik Polda NTT Belum Limpahkan BAP Ira Ua, SPDP Terancam Dikembalikan Kejati NTT

Menurut Abdul Hakim, walaupun saat ini tersangka masih merupakan tahanan penyidik Polda NTT, perlu juga memperhatikan waktu masa tahanannya.

"Berkaitam dengan waktu masa tahanan itu urusan penyidik, karena sebelum masa tahanan habis mereka (penyidik), sudah harus melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk diteliti," jelas Abdul.

Abdul menjelaskan, walaupun belum dilimpahkannya berkas perkara Ira Ua, namun penyidik Polda NTT, terus melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti terkait berkas perkara Ira Ua.

Baca Juga: 29 Calon Siswa Tidak Terakomodir Dalam PPDB 2022 di SDI Liliba, Kota Kupang

"Kalau koordinasi, mereka tetap koordinasi namun sampai saat ini berkas perkara belum juga dikembalikan ke jaksa peneliti," ketus Abdul.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 3 Juni 2022, jaksa penelit telah mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-18) dan pada 10 Juni 2022, jaksa peneliti telah mengeluarkan petunjuk (P-19), untuk dilengkapi oleh penyidik. ***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X