KUPANG, VICTORYNEWS- Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil membekuk seorang oknum warga berinisial SL asal kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Kupang.
Kini pelaku SL sudah ditahan di sel tahanan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto yang ditemui victorynews.id di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022) sore mengaku pelaku berinisial SL ditangkap unit Jatanras Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Polsek Kupang Tengah Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
di Kampung Alor, Kecamatan Kefa Selatan, Kabupaten TTU pada tanggal 13 Juni 2022 lalu.
Pelaku pun katanya sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak 4 kali di wilayah Kota Kupang.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah dia mengambil motor dan barang pemilik rumah kemudian dibawa pergi dari TKP," katanya.
Baca Juga: Mengenal Penggunaan Ganja Medis untuk Beberapa Jenis Penyakit
Tersangka terancam diganjar dengan pasal 363 KUHP. Ia dibekuk di Kampung Alor, Kecamatan Kefa Selatan, Kabupaten TTU pada tanggal 13 Juni 2022 lalu.
"Dia warga kota Kefa, tapi dia melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Kupang," jelasnya. ***
Artikel Terkait
Polsek Oebobo Bekuk Pelaku Curanmor dan HP di Kota Kupang
Polsek Kupang Tengah Tangkap Residivis Pelaku Curanmor