KUPANG, VICTORYNEWS- Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada victorynews.id, Rabu (29/6/2022) mengatakan pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara pemukulan terhadap wartawan kepada jaksa peneliti Kejari Kota Kupang pada 27 Juni 2022.
"Berkas perkara pemukulan wartawan di Kupang 27 juni kemarin telah dikembalikan ke Kejari Kota," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Gubernur NTT Lepas 43 Kontingen KORMI NTT Fornas VI di Palembang
Menurut Krisna, petunjuk jaksa peneliti telah dilengkapi dari penyidik sehingga berkas itu telah dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti untuk diteliti.
Sebelumnya, Kejari Kupang telah mengembalikan berkas perkara perkara pemukulan wartawan Fabi Latuan pada 10 Juni 2022 dan pada 13 Juni 2022 telah diberikan petunjuk kepada penyidik Polresta Kupang Kota untuk melengkapi berkas perkara tersebut.***
Artikel Terkait
Konjakk Desak Polisi Selidiki Pelaku Pemukulan Wartawan di Kota Kupang
Puluhan Wartawan Tuntut Kapolda NTT Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan di Kupang 1x24 Jam