KUPANG, VICTORYNEWS- Hari ini Rabu (29/6/2022), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) paket pengerjaan peningkatan jaringan Irigasi di Mnesatbatan pada Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kabidhumas Polda NTT AKBP Ariasandy, Rabu (29/6/2022) menjelaskan paket pengerjaan peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan pada Dinas PUPR Kabupaten TTU senilai Rp. 1,2 miliar pada tahun 2017 lalu tersebut.
Sementara negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 Miliar.
Baca Juga: Tiba di Istana Presiden Ukraina, Jokowi Disambut Volodymyr Zelenskyy
Ia menjelaskan pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Ditreskkrimsus Polda NTT, setelah jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.
Ia mengungkapkan ada tiga tersangka yang diserahkan disertai barang bukti.
"Dalam pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh penyidik, diserahkan BB dan tiga tersangka diantaranya PWL selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DMB selaku konsultan Pengawas dan MMS selaku kontraktor pelaksana," ungkapnya.
Baca Juga: Partai NasDem NTT Siapkan Dua Kader Bakal Calon Wali Kota Kupang
Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditetapkan menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Penyidik Polda NTT Belum Limpahkan BAP Ira Ua, SPDP Terancam Dikembalikan Kejati NTT
Kasi Penkum Kejati NTT Ingatkan Penyidik Polda NTT Soal Masa Tahanan Ira Ua
Polda NTT: Belum Pasti Kapan Berkas Ira Ua Bisa Dilimpahkan
Jelang HUT ke-76 Bhayangkara, Polda NTT Tabur Bunga di TMP Dharma Loka