KUPANG, VICTORY NEWS-DPRD Kota Kupang menggelar Sidang Paripurna pengusulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2017-2022.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (30/6/2022) yang dihadiri asissten dan pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Wali Kota Kupang kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur.
Baca Juga: Simak! Begini Penjelasan OJK Terkait Dinamika Ekonomi Global dan Stabilitas Sistem Keuangan
Sehingga hasil rapat usulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2017-2022, akan di laporkan kepada Gubernur NTT, selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah.
Hasil laporan nantinya akan dilanjutkan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Kupang dan Wakil Wali Kota Kupang yang selama ini telah bekerja membangun Kota Kupang selama lima tahun.
Baca Juga: Banjir Rendam Rumah Warga Bena di TTS, Jalan Negara Juga Terancam Putus
"Kami menyampaikan terimakasih kepada Dr Jefri dan dr Hermanus Man, karena telah menjabat dan melaksanakan amanat sebaik-baiknya," pungkas Yeskiel.***
Artikel Terkait
DPRD Kupang Minta Pemkot Jangan 'Pelintir' Bantuan Seragam Sekolah Rp 6 Miliar
Komisi II DPRD Kota Kupang Dapati Pagar Seng di Stadion Merdeka Belum Dibongkar
DPRD Kota Kupang Minta Dinas PRKP Selesaikan Persoalan Sampah dan Limbah di Rusunawa Oeba
DPRD Kota Kupang: Syarat PunyaTabungan Simpel Saat Masuk SMP Dibatalkan
DPRD Kota Kupang Minta Inspektorat Audit Proyek Renovasi Rujab Wali Kota Kupang