KUPANG, VICTORY NEWS-Kasus dugaan korupsi Wali Kota (Kupang) Cup Tahun 2017 terus bergulir.
Saat ini dua terdakwa, yakni Ishak Jusuf Ha'u Radja selaku PPK dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara PPK telah divonis 1 tahun dan 6 bulan kurungan.
PPK dan Bendahara PPK mendapatkan vonis 1 tahun 6 kurungan karena adanya pertimbangan hakim terhadap beberapa hal yang meringankan kedua terdakwa tersebut.
Hal ini tertuang dalam amar putusan majelis hakim dengan Hakim Ketua Y Teddy Windiartono yang diterima victorynews.id, Kamis (30/6/2022).
Dalam putusan itu, majelis hakim menguraikan beberapa hal yang meringankan kedua PPK dan Bendahara PPK Wali Kota CUP Tahun 2017
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap baik dalam persidangan serta para terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Hakim dalam persidangan sebelumnya dengan agenda putusan majelis hakim kepada kedua terpidana.
Baca Juga: Bantah Kekerasan terhadap Pengungsi Afganistan, Kemenkumham NTT Persilakan Hassan Lapor Polisi
Untuk diketahui, sebelumnya hakim ketua Y Teddy Windiartono yang didampingi hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Lezbet Adelina, telah menjatuhkan amar putusan 1 tahun dan 6 bulan kurungan bagi PPK dan Bendahara PPK Wali Kota Cup tahun 2017.
Selain pidana kurungan, kedua terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp50 juta.
Artikel Terkait
Sidang Kasus Wali Kota Cup, JPU Hadirkan 10 Saksi Salah Satunya Anak Wawali Kota Kupang
Kasus Wali Kota Cup, Saksi Akui Terdakwa Deasy Setor Kembali Temuan BPKP
Kasus Wali Kota Cup, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta
Kasus Wali Kota Cup, Penasihat Hukum Minta Ishak Radja Divonis Bebas
Kasus Wali Kota Cup, Hakim Pengadilan Negeri Kupang Vonis Bendahara dan PPK 1,6 Tahun Penjara
Tidak Banding, Kejari Kota Kupang Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Kasus Wali Kota Cup 2017