KUPANG, VICTORYNEWS- Dalam putusan majelis hakim Y. Teddy Windiartono, terungkap fakta baru dimana majelis hakim meminta kepada JPU Kejari Kota Kupang untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Menimbang bahwa sebelum majelis hakim memberikan putusan perkara a quo maka memerinyahkan kepada penuntut umum untuk mendalami peran dan keterlibatan lebih lanjut kepada nama-nama saksi Ambo, Agus Ririmase dan Jusuf Endri Adrison Sirlalang," sesuai salinan putusan majelis hakim yang diterima victorynews.id, Kamis (30/6/2022).

Menurut hakim, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nama-nama tersebut memiliki peran yang sangat kuat dan diduga turut menikmati uang negara secara tidak sah.
Baca Juga: Rawat Keutuhan NKRI, Pemuda dan Mahasiswa di NTT Diajak Tidak Terpengaruh Separatis Papua Merdeka
"Karena sebagaimana fakta-fakta persidangan yang terurai dalam pertimbangan-pertimbangan nama-nama tersebut memiliki peran yang sangat intens dan adanya dugaan yang sangat kuat turut menikmati uang negara secara tidak sah," putusan hakim.
Ketiga nama tersebut, sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, perintah hakim pengadilan Tipikor itu merupakan pintu masuk bagi penuntut umum Kejari Kota Kupang, untuk mengungkap fakta-fakta baru aliran dana kepada pihak lain, yang diduga turut menikmati keuangan negara secara tidak sah.
Baca Juga: Soal Dua Sertifikat di Pelabuhan Lewoleba, ini Penjelasan Kepala BPN Lembata
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Walikota Cup, Saksi: Sekot Ambon Agus Ririmase Terima Uang Rp 129 Juta Lebih
Kasus Wali Kota Cup, Kuasa Hukum Minta JPU Hadirkan Saksi Agus Ririmase dan Anak Wawali Kota Kupang
Kasus Wali Kota Cup, Saksi Agus Ririmase Hadiri Sidang Secara Virtual dari Ambon