KUPANG, VICTORY NEWS - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat SD dan SMP di Kota Kupang telah dimulai sejak 28 Juni 2022.
Dalam pelaksanaan PPDB 2022 di Kota Kupang ada sejumlah kendala yang menjadi pengeluhan orangtua siswa terutama terkait dengan sistem zonasi.
Sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB 2022 ini, masih menjadi persoalan lantaran tidak semua siswa terakomodir lewat sistem zonasi seperti di SDI Liliba Kota Kupang.
Baca Juga: Sidang Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek mengatakan penerapan PPDB online dengan sistem zonasi tentu menjadi pertimbangan Pemerintah karena disesuaikan dengan perkembangan dunia digital saat ini.
Namun, dalam pelaksanaan tahun ini, ia menemukan banyak warga masyarakat yang tidak mendapatkan akses sekolah karena penerapan sistem zonasi tersebut.
Menurutnya, penerapan sistem zonasi belum tentu bisa mengakomodir seluruh siswa yang wilayah domisilinya berada dekat dengan sekolah. Apalagi penyebaran sekolah di Kota Kupang juga belum merata.
Baca Juga: Tidak Banding, Kejari Kota Kupang Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Kasus Wali Kota Cup 2017
"Kita tidak bisa mematok bahwa rombel yang dibuka sesuai dengan jumlah peserta didik dalam zona. Bisa jadi kapasitasnya itu kurang dari jumlah peserta didik yang tinggalnya dekat wilayah zona sekolah yang menjadi tujuan," kata Walde Taek ketika diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (30/06/2022).
Ia mencontohkan, untuk wilayah Kecamatan Oebobo, hanya ada tujuan SMPN Kupang, SMPN 2 Kupang dan SMPN 11 Kupang.
"Namun untuk SMPN 11 Kupang tentu harus dipikirkan lagi akses transportasi, sehingga bila siswa yang wilayah dominsilinya di seputaran Oebobo tentu hanya bisa mengakses sekolah tersebut, namun bila penuh tentu akan sulit mencari sekolah lain bila berpatokan pada zonasi," katanya.
Baca Juga: Anjangsana ke Panti Asuhan Alma Boawae, Rombongan Polres Nagekeo Beri Sembako dan Kebutuhan Sekolah
Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pengkajian kembali untuk memberikan peluang kepada masyarakat untuk juga bisa mendaftar di sekolah terdekat lainnya. ***
Artikel Terkait
Peserta PPDB 2022 di Kota Kupang Simak Alur pendaftaran Secara Online
Nama Calon Siswa tak Sesuai NISN Jadi Kendala PPDB Online di SMPN 11 Kupang
Hari Kedua PPDB Online di SMPN 11 Kupang, Peserta Yang Mendaftar Belum Penuhi Kuota
29 Calon Siswa Tidak Terakomodir Dalam PPDB 2022 di SDI Liliba, Kota Kupang
Kuota PPDB 2022 SMKN 3 Kupang Sudah Terpenuhi, Jurusan Busana Favorit Siswa Baru