Hati-hati! Polisi Akan Bubarkan Paksa Pesta yang Digelar Hingga Dini Hari

- Minggu, 31 Juli 2022 | 18:23 WIB
Beginilah suasana pesta  di kecamatan Maulafa, Kota Kupang, belum lama ini.  (Dok.warga)
Beginilah suasana pesta di kecamatan Maulafa, Kota Kupang, belum lama ini. (Dok.warga)

KUPANG, VICTORYNEWS-Syukuran, hajatan atau pesta pernikahan di Kota Kupang saat ini dibatasi pihak Kepolisian. Polisi akan membubarkan paksa pesta yang digelar hingga dini hari.

Pihak kepolisian mengatasi pelaksanaan pesta hingga pukul 0000. Jika melewati waktu tersebut, polisi akan membubarkan secara paksa.

Dengan demikian, warga Kota Kupang, NTT tidak boleh menggelar pesta hingga dini hari apalagi sampai pagi. Jika tidak mau dibubarkan paksa. 

Baca Juga: Tutup Usia, Ini Perjalan Karir Uskup Emeritus Mgr Hubertus Leteng

Demikian disampaikan Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, saat dikonfirmasi victorynews.id, Minggu (31/7/2022) siang.

Pembatasan pesta merupakan perintah langsung Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, guna meminimalisir gangguan Kambtibmas di Kota Kupang khususnya di wilayah hukum Polsek Maulafa.

"Kita akan turun imbau, kalau tidak mengindahkan maka kita akan turun bubarkan, itu perintah Pak Kapolresta," katanya.

Ia mengaku bahwa batas terakhir acara pesta  yakni pukul 00.00.

Baca Juga: Hasil Laporan Publik Kematian Brigadir J Selalu Diuji Kompolnas RI

Selain itu, penyelenggara pesta juga melaporkan ke pihak kepolisian jika hendak menyelenggarakan pesta.

"Kalau mereka tidak kasi izin itu Bhabinkantibmas harus lapor kepada kami bahwa ada pesta di wilayahnya. Nanti kita undang pemilik pesta itu karena tidak mengurus izin untuk kasi imbauan bahkan buat pernyataan supaya batas pesta itu jam 12 malam," jelasnya.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X