KUPANG, VICTORYNEWS - Kuasa Hukum Randi Badjideh, Yance Thobias Messakh mengungkapkan bahwa Screenshot percakapan Randi Badjideh dan Ira Ua tidak bisa dijadikan bukti pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael.
Hal itu diungkapkan Yance Thobias Messakh saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (1/8/2022).
"Menurut tim penasihat hukum, terdakwa screenshot percakapan wa tidak dapat disimpulkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan terlebih dahulu oleh terdakwa Randi Badjideh, karena tidak diketahui latar belakang percakapan terdakwa dan istrinya melakukan percakapan itu," terang Yance.
Baca Juga: Jelang Hari Hutan Indonesia, Pemuda Pancasila Lamba Leda Timur Tanam Ratusan Anakan Pohon
Ia menambahkan, terkait screenshot percakapan dengan Ira dilakukan Randi Badjideh untuk meyakinkan Ira bahwa terdakwa mencintainya.
Sehingga percakapan yang berkaitan 'Beta Pi Bunuh Dong Sudah Ko, B Sudah Bunuh Orang Mah', merupakan bukti bahwa terdakwa mencintai sang istrinya.
"Terkait screenshot percakapan percakapan wa tentang pengakuan terdakwa kepada istrinya Ira Ua, yang pada pokoknya terdakwa mengakui telah membunuh seseorang sebagai bukti terdakwa sangat mencintai istrinya Ira Ua," jelasnya.
Baca Juga: Heboh, Pegawai BPN Nagekeo Nyaris Adu Jotos dengan Warga Desa Ulupulu
Untuk diketahui, pembacaan pledoi atau pembelaan itu dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum terdakwa yang dimulai dari Narita Krisna Mukti, Beny Taopan, dan diikuti Yance Thobias Messakh.***
Artikel Terkait
Jaksa Minta Waktu Tanggapi Pledoi Penasihat Hukum Randi Badjideh
Sambil Menangis, Ini Pesan Randi Badjideh untuk Istri dan Anaknya
Lihat Randi Badjideh Menangis, Hakim Ketua: Sudah Selesai Menangis
Menyesal Membunuh Astri dan Lael, Randi Badjideh Janjikan Hal Ini di Depan Hakim
Kasusnya Viral, Ini Pesan Randi Badjideh untuk Warga Kota Kupang