KUPANG, VICTORYNEWS-Kasus Pengeroyokan terhadap seorang oknum PNS Pemprov NTT berinisial DN terus didalami pihak kepolisian. Saat ini sudah lima orang tersangka yang diamankan polisi.
Lima orang tersangka tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan Oknum PNS Pemprov NTT itu. Lima tersangka tersebut berinisial YT, YT, AS, NS, dan MS.
Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, menegaskan, kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Jason Momoa, Aktor Tampan Amerika Jadi Pramugara
"Kita sudah amankan tadi malam. Sekarang kita sudah amankan lima orang di sini. Ancaman di atas lima tahun penjara," katanya saat ditemui victorynews.id, Jumat (5/8/2022).
DN merupakan salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia dikeroyok pada 12 Juli 2022 lalu di Kelurahan Naimata, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Kini lima orang tersangka kasus pengeroyokan oknum ASN Pemprov NTT tersebut diamankan di Polsek Maulafa, Kota Kupang.***
Artikel Terkait
5 Pelaku Pengeroyokan Buce Timo Hingga Meninggal di Lasiana, Kota Kupang Sudah Diamankan
2 dari 3 Pelaku Pengeroyokan Buce Timo yang Masih Buron Jadi Tersangka Utama
Ketua JOIN NTT Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Wartawan di Kupang
Polres Kupang Tetapkan dan Tahan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kotabes Kabupaten Kupang
Polres Kupang Tahan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kotabes
Kasus Dugaan Pengeroyokan Oknum Wartawan di Kupang Siap Disidangkan
Terdakwa Kasus Pengeroyokan Oknum Wartawan di NTT Disidangkan Besok