KUPANG, VICTORYNEWS-Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael kembali di gelar hari ini Senin (8/8/2022) dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi dari terdakwa Randi Badjideh.
Terpantau langsung victorynews.id di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, tampak terdakwa Randi Badjideh tiba di PN Kapang tpukul 12.40 Wita dengan dikawal ketat pihak Kepolisian.
Suasana di Pengadilan pun tampak mulai ramai oleh pengunjung yakni Keluarga Astri dan Lael, serta para Aliansi masyarakat peduli kemanusiaan.
Baca Juga: VIRAL! Korupsi Rp 150 Miliar, PR Tetap Dilantik Jadi Kepala Desa Dalam Penjara
Hingga saat ini pun sidang belum dimulai. Para pengunjung masih menunggu di ruang tunggu PN Kupang.
Randi Badjideh merupakan terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak, Astri dan Lael, yang jadadnya ditemukan di Kali Dendeng, Oeleta Penkase, Kota Kupang, NTT tahun 2021 lalu.
Randi yang merupakan ayah biologis dari Lael kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum.***
Artikel Terkait
Yance T Mesakh: Screenshot WA Randi Badjideh dan Ira Tidak Dapat Dijadikan Bukti Pembunuhan Berencana
Bela Randi Badjideh, Kuasa Hukum: Perbuatan Terdakwa Bukan Pembunuhan Berencana
Kuasa Hukum Randi Badjideh Menilai Hukuman Mati Tidak Tepat
Keluarga Astri dan Lael Memohon Maaf, Kuasa Hukum: Itu Bentuk Kekesalan
Minta Hakim Vonis Ringan, Begini Permohonan Kuasa Hukum Randi Badjideh
Penuh Penyesalan! Randi Badjideh Akui Astri Manafe Adalah Pacarnya Sejak SMA Sampai Meninggal
Usai Sidang Pledoi Randi Badjideh, Ini Penjelasan Polda NTT Tentang Berkas Ira Ua