KUPANG, VICTORYNEWS-Ratusan Notaris turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas mendukung Notaris Albert Riwu Kore yang kini ditahan di Mapolda NTT.
Aksi turun ke jalan untuk mendukung Albert Riwu Kore yang dilakukan ratusan Notaris tersebut berlangsung di Bundaran Gubernur, Jalan El Tari, Kota Kupang, NTT, Rabu (10/8/2022).
Terpantau langsung victorynews.id, Pukul 10.40 Wita, tampak ratusan Notaris tersebut selain membawa spanduk yang bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Notaris PPAT', juga membawa bunga dan langsung dibagikan kepada para pengguna jalan, maupun Anggota Polisi yang berjaga di lokasi tersebut.
Baca Juga: LPSK Minta Jurnalis Jangan Gunakan Diksi Tembak Menembak Dalam Kasus Kematian Brigadir J
"Kami dukung penuh Polda NTT, Kejaksaan Tinggi dan juga semua proses hukum yang terjadi dan kami sebagai rekan-rekan notaris di NTT kami akan tetap mendukung pada teman kami pak Albert, sehingga bisa semangat dan kebenaran yang hakiki bisa kami dapatkan di Pengadilan nantinya," kata Yerakh B Pakh, Notaris Kabupaten Kupang, saat melakukan orasi di lokasi itu tersebut.
Ia pun mengajak semua Notaris yang ada di Wilayah Provinsi NTT agar tetap semangat mendukung Albert Wilson Riwu Kore.
Notaris Albert Riwu Kore, dipolisikan PT. BPR Christa Jaya Perdana terkait 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) BPR Christa Jaya yang hilang atau digelapkan.
Kini Albert Riwu Kore ditahan pihak kepolisian atas kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Kasus BPR Crista Jaya, Saksi Ahli: Albert Riwu Kore Paling Bertanggung Jawab
Kasus BPR Christa Jaya, Kuasa Hukum Nilai SP3 Kasus Albert Riwu Kore Tidak Prosedural
Hasil Praperadilan: SP3 Direskrimum Polda NTT Dianulir, Albert Riwu Kore Bakal Jadi Tersangka
Hakim Terima Praperadilan Christa Jaya, Upaya Perdata Albert Riwu Kore Batal Demi Hukum
Praperadilan Ditolak, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Albert Riwu Kore
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Minta Penyidik Tahan Albert Riwu Kore
Buntut Ditolaknya Pra Pradilan Albert Riwu Kore, Notaris NTT Ancam Blacklist BPR Christa Jaya
Notaris dan PPAT NTT Yakin Albert Riwu Kore Tidak Bersalah