Kasus Kematian Astri dan Lael: Kejari Kota Kupang Segera Limpahkan Berkas Perkara Ira Ua ke Pengadilan

- Kamis, 22 September 2022 | 17:56 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua saat digiring menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Perempuan Kupang, Selasa (20/9/2022).  (victorynews.id/Nahor Fatbanu)
Tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua saat digiring menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Perempuan Kupang, Selasa (20/9/2022). (victorynews.id/Nahor Fatbanu)

KUPANG, VICTORYNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua ke Pengadilan Negeri Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, Kamis (22/9/2022) menjelaskan, JPU Kejari Kota Kupang telah menerima penyerahan tersangka Ira Ua bersama barang bukti dari penyidik Polda NTT, Selasa 20 September 2022 lalu dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.

Berkas perkara dan surat dakwaan Ira ua akan segera dilimpahkan ke tim jaksa di Pengadilan Negeri Kupang dalam waktu dekat.

Baca Juga: Laka Lantas di Kota Kupang Sejak Januari- Agustus 2022 Tertinggi di Kecamatan Oebobo

"Tentu akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Nanti saya perintakan Kasi Pidum supaya jaksa tolong segera limpahkan berkasnya," kata Banua.

Menurutnya, tersangka merupakan istri dari terpidana mati Randi Badjideh, dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee atau Astri dan Lael.

Dirinya belum memastikan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, karena itu merupakan ranah dari penyidik.

"Kalau ada kemungkinan tersangka lain itu ranahnya penyidik. Jadi kita tunggu saja dari penyidik," ujarnya.

Baca Juga: PTDH Untuk Ferdy Sambo Berjalan, Polri Lakukan Langkah Ini Jika Telah Selesai

Sebelumnya, tersangka Ira Ua beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang dari penyidik Polda NTT. Setelah pelimpahan tahap II, tersangka Ira Ua ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Kupang, sambil menunggu Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Tersangka Ira Ua dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X