KUPANG, VICTORYNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Astri dan Lael dengan tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua ke Pengadilan Negeri Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, Kamis (22/9/2022) menjelaskan, JPU Kejari Kota Kupang telah menerima penyerahan tersangka Ira Ua bersama barang bukti dari penyidik Polda NTT, Selasa 20 September 2022 lalu dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.
Berkas perkara dan surat dakwaan Ira ua akan segera dilimpahkan ke tim jaksa di Pengadilan Negeri Kupang dalam waktu dekat.
Baca Juga: Laka Lantas di Kota Kupang Sejak Januari- Agustus 2022 Tertinggi di Kecamatan Oebobo
"Tentu akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Nanti saya perintakan Kasi Pidum supaya jaksa tolong segera limpahkan berkasnya," kata Banua.
Menurutnya, tersangka merupakan istri dari terpidana mati Randi Badjideh, dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee atau Astri dan Lael.
Dirinya belum memastikan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, karena itu merupakan ranah dari penyidik.
"Kalau ada kemungkinan tersangka lain itu ranahnya penyidik. Jadi kita tunggu saja dari penyidik," ujarnya.
Baca Juga: PTDH Untuk Ferdy Sambo Berjalan, Polri Lakukan Langkah Ini Jika Telah Selesai
Sebelumnya, tersangka Ira Ua beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang dari penyidik Polda NTT. Setelah pelimpahan tahap II, tersangka Ira Ua ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Kupang, sambil menunggu Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Tersangka Ira Ua dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.***
Artikel Terkait
FIX! Berkas Ira Ua Lengkap, Polda NTT Jerat Ira Ua Dengan Pasal 340
Berkas P21, Ira Ua Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terkait Berkas Ira Ua, Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael, Begini Penegasan Kejati NTT
Tiba di Kejari Kota Kupang, Ira Ua Digiring ke Ruang Pidum
Polda NTT Periksa 63 Saksi dan 12 Ahli Sebelum Tetapkan Ira Ua Jadi Tersangka
Usai Diperiksa, Ira Ua Dikirim ke Lapas Perempuan Kupang, Ini Masa Tahanannya!
Menjadi Tahanan Kejati NTT, Tersangka Ira Ua Dikenakan Pasal Berlapis Seperti Suaminya Randi Badjideh
Ira Ua, Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael, Ditempatkan di Sel Khusus