KUPANG, VICTORYNEWS - Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan atau OTT dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang kembali digelar, Selasa (1/11/2022).
Walaupun sempat tertunda dua kali, Jaksa akhirnya menuntut terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Kupang dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan.
Sidang dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Kupang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Mike Priyantini.
Baca Juga: Saksi Reza Mengaku Dihalangi Seorang Kombes untuk Melihat Jenazah Brigadir J
Sidang dengan agenda tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang itu, JPU menyatakan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Kupang telah terbukti melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2022, Pemain Prancis Paul Pogba Alami Cedera Serius
Penuntut umum Herry C Franklim menyatakan terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang selaku Kepala Dinas PUPR Kota Kupang dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan.
Selain pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Walaupun Pedas, Cabai Mampu Menyembuhkan Jenis Penyakit ini!
Artikel Terkait
Sidang Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Anggota REI NTT Inisiatif Berikan Uang Rp15 Juta
Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang: Bobby Pitoby Sebut Selalu Koordinasi dengan Hengki Ndapamerang
Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang: Bobby Pitoby Sebut Barang Bukti Rp15 Juta Milik Manotona Laia
Sidang Virtual Terganggu, Hakim Minta Sidang Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang Digelar Offline
Gangguan Jaringan, Sidang Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang Ditunda
Kasus OTT Dinas PUPR Kota Kupang, Hengky Ndapamerang : Bobby Pitoby WA Tawarkan Bantuan Uang Rp 15 Juta