Pengendara Mobil Plat Merah Buang Sampah Sembarangan, DPRD Kota Kupang: Harus Diberi Sanksi Tegas

- Jumat, 4 November 2022 | 04:45 WIB
Pengendsra mobil Plat Merah milik Pemkot Kupang diduga buang sampah sembarangan. (Foto Warga)
Pengendsra mobil Plat Merah milik Pemkot Kupang diduga buang sampah sembarangan. (Foto Warga)

KUPANG, VICTORYNEWS - Pengendara Mobil Toyota Rush dengan nomor Polisi DH 335 terekam kamera warga membuang sampah di tepi Jalan Fatdela 2 Kelurahan Liliba, Kota Kupang dari atas mobil, Kamis (3/11/2022).

Aksi pengendara mobil yang diduga milik salah satu staf ahli Penjabat Wali Kota itu memuai kecaman banyak pihak.

Baca Juga: VIRAL...Pengendara Mobil Pejabat Pemkot Kupang Diduga Buang Sampah Sembarangan

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, meminta agar pengendara mobil pejabat Penkot Kupang yang membuang sampah sembarangan itu harus diberi sanksi tegas.

Aksi pengendara mobil plat merah bernomor polisi DH 335 itu memalukan dan mencoreng wajah Pemkot Kupang yang tengah berjibaku melawan sampah.

Alih-alih memberikan contoh ke masyarakat, justru mencoreng wajah Pemkot.

Baca Juga: Bank TLM Fasilitasi Promosi Produk UMKM di Ajang Pesparawi Perempuan GMIT ke-III

"Teguran keras dan sanksi tegas perlu diberikan. Perbuatannya itu sangat memalukan," katanya.

Padron mengatakan, sebagai Pejabat Pemkot Kupang, harusnya memberikan teladan dan menggerakkan masyarakat luas untuk mendukung program Penjabat Wali Kota, George Hadjoh menjadikan Kota Kupang, bersih dan nyaman bagi warga.***

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:53 WIB
X