KUPANG, VICTORYNEWS - Carut Marut persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan (Nakes) dan guru Kota Kupang mesti tidak perlu terjadi bila Pemkot Kupang di bawah kendali Wali Kota Jefri Riwu Kore (Jeriko), tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Disebut langkah gegabah karena dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemerintahan Jeriko melakukan perubahan skema besaran anggaran TPP Nakes dan guru.
Yaitu dari sebesar Rp1.350.000 di TA 2021, menjadi Rp600.000 untuk TA 2022.
Baca Juga: TPP Nakes Dibayar Tahun Depan, Pemkot Kupang Akui Kurang Komunikasi Dengan DPRD
Dan hal itu terbaca dalam dokumen R-APBD TA Kota Kupang 2022 sebelum dibahas.
Penegasan tersebut dikemukakan anggota Fraksi Partai NasDem yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Juvensius Tukung kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Lebih lanjut dikisahkan, setelah pembahasan itu, kemudian menjadi keputusan yang tertuang dalam produk Perda APBD Tahun 2022 yaitu TPP Nakes dan guru sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Skuad Resmi Prancis Piala Dunia 2022 Qatar, Tak Ada Paul Pogba dan N'Golo Kante
Lalu terbitlah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022 sebagai penjabaran Perda APBD Tahun 2022. Angka TPP yang disepakati tetap Rp600 ribu.
Artikel Terkait
Kembali Mogok, Nakes Puskesmas Kota Kupang Gemakan Lagu Indonesia Raya Sebelum Masuk Gedung DPRD
Hadapi Tuntutan Nakes! Begini Penjelasan Penjabat Wali Kota Kupang
Hadapi Ratusan Nakes, Ketua DPRD Kota Kupang: Panggil Sekda dan Kadis Kesehatan
Perwali Tunjangan Nakes, Penjabat Wali Kota Kupang: Yang Buat Perwali adalah Orang yang Menyesatkan
Nakes di Kota Kupang Tuntut Tahun 2023 TPP Mereka Dibayar Setara Dengan ASN Lainnya
TPP Nakes Dibayar Tahun Depan, Pemkot Kupang Akui Kurang Komunikasi Dengan DPRD