KUPANG, VICTORYNEWS-Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby menegaskan bahwa yang menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah pihak kejaksaan dan kepolisian, bukan hakim.
Hal ini disampaikan Bobby Pitoby, selaku Ketua DPD REI NTT, terkait kasus OTT Mantan Kadis PUPR Kota Kupang, Hengki Ndapamerang.
"Karena hak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di penegak hukum. Yaitu polisi, jaksa, untuk penetapan," ujar Bobby Pitoby kepada awak media, Selasa (21/11/2022) di kantornya.
Baca Juga: Selalu Diajak Foto oleh Ashanty, The Hermansyah Kesal, Lihat Hasilnya Minta
Menurut Bobby Pitoby, sesuai pemahanannya bila seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka tentunya harus memiliki unsur alat bukti, namun kasus yang menjerat Benyamin Hengki Ndamaperang, menurut dia, bukanlah persoalannya.
"Kalau setahu saya, untuk penetapan seseorang sebagai tersangka harus ada alat bukti ya. Ini uang bukan saya pu uang, bukan dari Bobby Pitoby atau dari REI. Tidak ada dan yang menyerahkan bukan Bobby Pitoby atau dari REI, kok bisa kita dikriminalisasikan ini yang beta sayangkan dan ini yang beta mau klarifikasikan," tandasnya.
Ia mengaku, dalam amar putusan majelis hakim tidak menyatakan jaksa diperintahkan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersbut, namun ia membenarkan akan pertimbangan hakim.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 di Qatar: Inggris Babat Iran 6-2 di Laga Pembuka Grup B
"Kalau di dalam pertimbangan hakim betul, ada memerintahkan. Itu sebagai pertimbangan hukum, karena hakim pun mengakui bahwa untuk kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka itu ada di jaksa dan lain-lain," ujar dia.
Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ia mengakui bahwa sebelumnya ia sempat mengirimkan pesan WhastApp kepada Hengki Ndapamerang untuk membantu dengan dana senilai Rp15 juta namum tidak direspons oleh terdakwa Hengki Ndapamerang.
"Kalau beta sonde (saya tidak) ada sangkut paut dibsitu. Beta pu salah, beta pernah WA kepada pak Kadis untuk mau membantu. Itu beta (Saya) akui betul, beta pernah membantu itu. Karena beta punya pikir bahwa, kalau pak kadis bisa sampai pergi PPG ini bisa cepat keluar. Tapi itu tidak ditindaklanjuti, tidak direspons. Jadi saya juga pikir batal," jelasnya.
Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Ratusan THL di Manggarai Timur Mogok Kerja
Terkait kasus OTT ini, kata Bobby Pitoby. Dirinya selaku Ketua REI NTT hanya sebagai penengah bila ada anggota REI NTT yang bermasalah dengan pihak lain.
"Kalau mereka mau tetapkan saya atau bagaimana silahkan, itu ranah dari pada penegak hukum, yaitu jaksa. Tetapi sebelum kita melangkah lebih jauh kita harus menghormati proses hukum yang sedang berproses. Karena kasusnya ini belum incracht, karena kasus ini masih berjalan kita harus hargai itu," tegasnya.***
Artikel Terkait
Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang: Bobby Pitoby Sebut Barang Bukti Rp15 Juta Milik Manotona Laia
Ketua Kadin NTT Bobby Liyanto : Pemkot Darwin Terima Kerja Sama Sister City Bersama Pemkot Kupang
Kasus OTT Dinas PUPR Kota Kupang, Hengky Ndapamerang : Bobby Pitoby WA Tawarkan Bantuan Uang Rp 15 Juta
Terkait Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Ketua REI NTT Bobby Pitoby : Bukan Saya