KUPANG, VICTORYNEWS - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan NTT menyebutkan pemberhentian Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Alor merupakan hasil konspirasi beberapa oknum yang memiliki kekuatan di lembaga eksekutif.
Pemberhentian Enny Anggrek yang merupakan kader PDI Perjuangan dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor dari jabatan Ketua DPRD Alor juga dinilai sudah didesain (by desain) sejak lama.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Cen Abubakar saat dihubungi victorynews.id, Sabtu (3/12/2022) siang.
Baca Juga: Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor, Ketua DPD PDIP Provinsi NTT Akan Temui Gubernur NTT
Menurut Cen, rencana pemberhentian Eny Anggrek sudah dilakukan sejak lama oleh beberapa oknum yang secara personal tidak menyukai Enny Anggrek.
"Saya kira ini puncak dari rencana orang-orang yang pengen ibu Enny Anggrek turun dari DPRD. Sudah (ada rencana). Saya siap debat dengan siapapun jika membantah kalau ini bukan by desain," tegas Cen.
Menurut Cen, proses pemeriksaan Badan Kehormatan terhadap Enny Anggrek yang diduga melanggar kode etik tidak profesional. Lantaran, seharusnya KPK sebagai penyelenggara kegiatan ikut dimintai keterangan.
Baca Juga: Gara-Gara Telur, Pemkot Kupang Dapat Pujian dari Pengamat Ekonomi NTT
"Ibu Enny ini kan hadir sebagai pimpinan DPRD. Jika dalam forum itu ada pelanggaran kode etik maka harusnya KPK juga diperiksa sebagai penyelenggara kegiatan itu. Karena ibu Enny waktu itu hadir sebagai tamu dan penyelenggara kegiatan itu adalah KPK, " tandas Cen.
Badan Kehormatan, kata Cen, harusnya melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari KPK bukan hanya 16 pelapor (anggota DPRD Kabupaten Alor) dan Enny Anggrek sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Artikel Terkait
Sikapi Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor, PDI Perjuangan : Enny Anggrek Tidak Melanggar Kode Etik
Begini Pernyataan Enny Anggrek di Depan KPK RI Hingga Ia Diberhentikan Dari Ketua DPRD Kabupaten Alor