KUPANG, VICTORYNEWS-Oknum Kepala Bidang (kabid) Dinas Sosial Provinsi NTT berinisial DN terancam hukuman penjara usai melakukan tindak kekerasan.
Berkas DN tekah dinyatakan lengkap dan langsung ditahan di Kejari Kota Kupang, Selasa (6/12/2022).
DN ditahan usai melakukan tindakan kekerasan yang menimbulkan rasa takut pada satu keluarga.
Kasie Pidum Kejari Kota Kupang Agus Dedy kepada victorynews.id di Kantor Kejari Kota Kupang menjelaska DN yang merupakan oknum salah satu Kabid di Dinas Sosial Provinsi NTT dijerat dengan pasal 335 Ayat 1 KUHP Junto 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
"Saya jaksanya sendiri. Pasal itu pengancaman dengan kekerasan dan menimbulkan rasa takut. Merusak lagi dalam rumah, orang lagi istirahat kaget dengan orang asing yang tidak dikenal. Dengan alasan suanggi," jelasnya,
Ia mengatakan pelaku DN langsung ditahan sambil menunggu persidangan.
Baca Juga: WANITA! Ini 5 Alasan Menerima Pria Sederhana untuk Jadi Suamimu
Artikel Terkait
Fenomena Belis: Wajah Baru Kekerasan?
Rumah Perempuan Kupang Catat 1.469 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini Rincian Lengkapnya!!
5 Korban Kekerasan Seksual di NTT Meninggal, Ini Penjelasan Ketua Rumah Perempuan Kupang
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Jadi Atensi Kapolda NTT