KUPANG, VICTORYNEWS - Oknum.Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Sosial Provinsi NTT kini dijebloskan ke tahanan Kejari Kota Kupang.
Kasus tersebut berawal saat oknum Kabid Dinas Sosial Provinsi NTT berinisial DN itu memasuki rumah warga di wilayah RT05/RW02, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Saat itu Kabid Dinas Sosial Provinsi NTT ini memasuki rumah milik Hendrik Timtolen dan Lambertus Suni kemudian merusaki sebagian isi rumah tersebut sambil mengatakan tuan rumah dengan kata suanggi pada tanggal 5 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 di Qatar: Si Kuda Hitam Maroko Vs Spanyol, Portugal Vs Swiss
Hal itu pun membuat pemilik rumah langsung menganiaya oknum Kabid tersebut hingga babak belur.
Kasus tersebut pun membuat dua belah pihak saling lapor ke Polisi.
Namun, karena tidak ada kata sepakat untuk berdamai maka kedua belah pihak pun kini sama-sama ditahan dan berkasnya pun sudah dinyatakan P21.
Baca Juga: Menyandang Status Janda 2 Tahun, BCL Tidak Ingin Mencari Pengganti Ashraf Sinclair
"Kita awalnya sudah pergi bawah diri untuk minta maaf ulang-ulang tapi dia (oknum Kabid) ini yang tidak mau sama sekali," kata Sefnat Lopo, salah satu keluarga yang diwawancarai victorynews.id di Kejari Kota Kupang pada selasa(6/12/2022) siang.
Terpantau victorynews.id di Kejari Kota Kupang,Selasa (6/12/2022) siang, tampak oknum Kabid tersebut sudah dijebloskan kedalam ruang tahanan Kejari Kota Kupang bersama dengan lima pelaku lain yang menganiayanya tersebut.***
Artikel Terkait
Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke 77, Warga Naimata Keluhkan Akses Jalan dan Lampu Penerangan
Pemkot Kupang Miliki Lahan Kelor di Naimata, Taksasi Penghasilan Rp100 Juta Setiap Tahun