KUPANG, VICTORYNEWS - Mungkin jarang terdengar. Tetapi inilah faktanya. Kasus penganiayaan yang terjadi di Kota Kupang, NTT korban dan tersangka sama-sama masuk bui.
Kasus ini berawal saat oknum PNS yang mengemban Jabatan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Sosial Provinsi NTT berinisial DN memasuki dua rumah warga di wilayah RT 05/RW 02, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (5/7/2022).
Saat itu, DN yang menjadi korban sambil mengancam dan merusaki barang-barang di dalam dua rumah di wilayah itu.
Baca Juga: Soal Kedaulatan, Direktur Eksekutif The Yudhoyono Institute Bilang Begini
Bukan hanya itu, DN juga memaki warga dengan kata Suanggi. Sehingga atas kejadian itu pun beberapa warga yang berada di lokasi itu langsung menganiaya DN hingga babak belur.
DN pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Maulafa, sehingga tidak berselang lama sebanyak lima orang pelaku yang menganiayanya itu yakni Yopi Timtolen, Yesaya Timtolen, Alfrit Sini, Marsel Suni, dan Norvel Suni langsung diamankan di Mapolsek Maulafa.
Para pelaku pun juga melaporkan DN ke Mapolresta Kupang Kota terkait kasus pengancaman dan pengrusakan.
Baca Juga: Mantan Kabiro Provost Sebut Tiga Terdakwa Lancar Ceritakan Skenario Ferdy Sambo
Para pelaku melapor balik DN, oknum PNS yang kenjadi salah satu Kabid di Dinas Sosial NTT.
Artikel Terkait
Lima Pelajar Pelaku Penganiayaan Pasutri di Makassar Ditangkap Polisi, Begini Prosesnya
Berkat CCTV, Polisi Tangkap Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Ponorogo
Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Kota Kupang, Polresta Kupang Kota : Bukan Masalah Antar Suku
Polresta Kupang Kota Telusuri Parang Milik OUT, Mahasiswa Tersangka Penganiayaan Berat di Kota Kupang
Satu Persatu Tersangka Penganiayaan Lansia di Kota Kupang Ditangkap