KUPANG, VICTORYNEWS - Tim Pidsus Kejari Kota Kupang menahan selama 20 hari kedepan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Herold Devi Elyas Loak dalam kasus dugaan mangkraknya gedung Dinas Dukcapil Kota Kupang tahun Anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kota Kupang, Rindaya Sitompul kepada victorynews.id, Rabu (7/12/2022) di Kantor Kejari Kota Kupang mengatakan, PPK Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang ditahan untuk kepentingan persidangan.
Rindaya menjelaskan, penahanan PPK proyek pembangunan kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang dititipkan di Rutan Kupang untuk mempermudah proses tahapan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Gedung Dukcapil Kota Kupang Mangkrak, Jaksa Tahan PPK Herold Devi Elyas Loak
"Tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan untuk persiapan proses dilimpahkannya berkas perkara dan tersangka oleh JPU ke pengadilan," uja Rindaya.
Ketika ditanya kapan akan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Kupang, Rindaya menyebutkan secepatnya akan dilimpahkan.
"Kalau tidak ada hambatan yang pasti secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Babak 16 Besar Usai, Berikut Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Dunia Qatar Tahun 2022.
Sementara itu Kepala Rutan Kupang, Lukas Soelistyoadi melalui Kepala Seksi Keamanan, Roq Osingmahi yang dikomfirmasi membebarkan adanya tahanan baru yang dititipkan oleh Kejari Kota Kupang.
"Benar kemarin ada 1 tahanan titipan jaksa dan saat ini ditempatkan di sel khusus selama 14 hari kedepan sebelum bergabung dengan warga binaan lainnya," ujar Roq melalui sambungan telepon.
Artikel Terkait
NIK Anda tak Terbaca sebagai Penerima Bantuan? Begini Penjelasan Dukcapil
Proyek Pembangunan Gedung Dukcapil Kota Kupang Mangkrak, Jaksa Tahan PPK Herold Devi Elyas Loak