KUPANG, VICTORYNEWS - Badan Publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Informasi publik harus sesuai standar dalam pemenuhan hak informasi publik.
Permintaan ini disampaikan Penjabat Sekda NTT, Yohana Lisapaly saat memberikan sambutan dalam acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik seluruh Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/12/2022) pagi di aula El Tari Kupang.
Komisi Informasi Publik NTT memberikan penghargaan kepada 84 badan publik yang ada di Provinsi NTT.
Baca Juga: Kaget Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Ridwan Kamil Langsung Tinjau TKP
Yohana Lisapaly mengatakan, keterbukaan informasi publik di sangat penting dalam mendukung pembangunan di NTT.
"Pemerintah provinsi NTT juga menindaklanjuti amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik melalui misi ke lima yaitu Reformasi Birokrasi," tandasnya.
Badan publik dan pejabat Publik, kata Yohana, harus memaknai penghargaan yang diberikan Komisi Informasi Publik itu dengan terus melakukan inovasi dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: Gubernur NTT Lantik Siprianus Habur jadi Wakil Bupati Manggarai Timur
"Harus adaptasi dengan teknologi informasi yang semakin meningkat agar memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin cepat dan murah," katanya.
Menurut Yohana, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik kepada pelayanan masyarakat.
Artikel Terkait
Belum Tuntas Omicron, Muncul Varian Baru BA 2
RESMI! Johanna Lisapaly jadi Penjabat Sekda NTT