KUPANG, VICTORYNEWS - Kejari Kota Kupang sudah menetapkan PPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Dukcapil Kota Kupang tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba melalui Kasi Intelijen Rindaya Sitompul kepada victorynews.id, Rabu (6/12/2022) mengatakan, ada kemungkinan tambahan tersangka lain dalam proyek gedung Dukcapil Kota Kupang.
Menurut Rindaya, saat ini penyidik telah memeriksa belasan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan gedung kantor Dukcapil Kota Kupang.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang, Kejari Kota Kupang Tahan PPK 20 Hari
"Penyidik sudah memeriksa belasan saksi dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah (tersangka) ," ujar Rindaya Sitompul.
Ia menegaskan, dalam kasus tersebut kini telah ditetapkan seorang tersangka yang mana tersangka ini ialah PPK Herold Devi Elyas Loak dalam perkara tersebut.
"Dalam perkara ini sudah satu kita amankan dan kini telah diamankan ke Rutan Kelas IIB Kupang," ujarnya.
Baca Juga: BIKIN MELONGO! Ini Hadiah Spesial dari Gibran Rakabuming Untuk Pernikahan Kaesang dan Erina
Untuk diketahui, pembangunan gedung tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2018, dengan total anggaran mencapai Rp4 miliar lebih.
"Dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Proyek Pembangunan Gedung Dukcapil Kota Kupang Mangkrak, Jaksa Tahan PPK Herold Devi Elyas Loak
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang, Kejari Kota Kupang Tahan PPK 20 Hari