Saat Randi Badjideh Jujur Soal Astri dan Lael, Kuasa Hukum Tolak Teken Surat Kuasa, Hakim Nilai Aneh!

- Kamis, 12 Januari 2023 | 20:54 WIB
Suasana sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Ira Ua. (victorynews.id/Yapi Manuleus)
Suasana sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Ira Ua. (victorynews.id/Yapi Manuleus)

KUPANG, VICTORYNEWS - Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan Terdakwa Ira Ua kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (12/1/2023).

Sidang dengan menghadirkan salah satu saksi Gustaf Agripa memang menarik perhatian pasalnya muncul sejumlah fakta mengejutkan.

Selain debat antara JPU dengan Gustaf Agripa, muncul fakta lain yang menyebutkan Kuasa Hukum menolak menandatangani surat kuasa saat Randi Badjideh mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

Baca Juga: Gustaf Agripa Pernah Mengirim Pesan untuk Ira Ua Lewat Whatsapp, Ini Isinya!

Fakta ini terkuak saat Penasihat Hukum Ira Ua, Ali Antonius mempertanyakan kepada Gustaf Agripa terkait penandatangan surat kuasa Penasehat Hukum Randi Badjideh saat itu.

"Pada saat penandatangan Surat Kuasa, Randi mengaku di hadapan Penasihat Hukumnya bahwa saya pelakunya," tanya Ali Antonius.

Gustaf Agripa pun langsung menjawab bahwa pada saat Randi mengaku bahwa dia pelakunya, Penasihat Hukum kala itu yang bernama Yance tidak mau menandatangani surat kuasa.

Baca Juga: JPU Pertanyakan Inisiatif Gustaf Agripa Dorong Ira Ua Tampil di Media

"Rencana kan mau tanda tangan kuasa, sampai di sana setelah ia mengaku, si Tobi bilang berat, saya tidak mau tanda tangan kuasa," jawab Gustaf.

Setelah itu Gustaf mengaku langsung mengantarkan Randi Badjideh ke salah satu Oknum Polisi yang bernama Rudi Soik yang sudah menunggu untuk diserahkan ke Polda NTT.

Pengakuan inilah yang menjadi tanda tanya bagi Hakim Ketua Wary Juniati.

Wary Juniati mempertanyakan komitmen seorang Penasehat Hukum yang mendampingi kliennya.

Baca Juga: NEKAT! Penjaga Sekolah Ditangkap Polisi Gara-Gara Simpan 36 Kilogram Ganja di Perpustakaan Sekolah

Menurutnya, Penasehat Hukum sepertinya ingin menutupi kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X